Regional

Terbaring Sakit, Pasutri Miskin di Aceh Utara Justru Masuk Kategori Mampu, Tak Dapat Layanan Kesehatan

Advertisement

LHOKSUKON, KOMPAS.com — Munir dan Zuraidah, pasangan suami istri lanjut usia di Aceh Utara, kini menghadapi dilema pelik. Di tengah kondisi ekonomi yang memprihatinkan, keduanya justru terdaftar dalam kategori “mampu” dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang berimplikasi pada hilangnya hak mereka atas layanan kesehatan gratis.

Munir, yang kini lebih banyak menghabiskan waktu terbaring sakit akibat kecelakaan tahun lalu, mengaku terkejut dengan status desilnya. Ia terdaftar dalam Desil 8, kelompok yang dianggap memiliki kemampuan finansial untuk membiayai sendiri kebutuhan, termasuk layanan kesehatan.

“Kalau bayar, bagaimana nanti. Saya bingung juga kok bisa masuk kategori kaya,” ujar Munir dengan nada pasrah saat ditemui di kediamannya, Senin (20/4/2026).

Ancaman Kehilangan Akses Kesehatan Gratis

Peraturan baru yang akan berlaku mulai Mei 2026 menyatakan bahwa masyarakat yang masuk dalam Desil 8 hingga 10 tidak lagi berhak atas layanan kesehatan gratis. Bagi Munir, kebijakan ini menjadi momok menakutkan.

Selama ini, ia dan istrinya sangat bergantung pada layanan kesehatan gratis yang disediakan RSU Cut Meutia. Tanpa jaminan tersebut, Munir mengaku tidak tahu bagaimana ia akan membiayai pengobatannya yang berkelanjutan.

Kondisi ekonomi pasangan ini memang jauh dari kata sejahtera. Mereka tinggal di rumah sederhana berdinding papan, tanpa penghasilan tetap. Kelangsungan hidup mereka sangat bergantung pada uluran tangan keluarga dan kepedulian warga sekitar.

“Saya sudah minta agar diubah status Desil 8 itu. Lihat sendiri kondisi saya kalau tidak percaya,” imbuh Munir, sembari menunjuk kondisi rumah dan fisiknya yang ringkih.

Advertisement

Munir hanyalah satu dari 823.914 warga Aceh yang menghadapi potensi kehilangan hak atas layanan kesehatan gratis akibat klasifikasi data yang dipertanyakan oleh pemerintah daerah.

Pertanyakan Data, Pemkab Minta Penundaan Kebijakan

Dalam skema layanan kesehatan yang berlaku, masyarakat diklasifikasikan dalam beberapa tingkatan desil. Desil 1 hingga 5 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah pusat melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sementara itu, Desil 6 dan 7 menjadi tanggung jawab Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Permasalahan muncul pada kelompok Desil 8 dan 9. Berdasarkan data pemerintah, mereka dikategorikan sebagai kelompok mampu dan diwajibkan membayar sendiri layanan kesehatan mulai Mei 2026 di seluruh fasilitas kesehatan di Aceh.

Menyikapi persoalan ini, Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, yang akrab disapa Ayahwa, telah melayangkan surat resmi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, dan BPJS Kesehatan. Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Utara mendesak penundaan penerapan kebijakan penghapusan layanan kesehatan gratis bagi warga Desil 8 ke atas.

“Saya minta aturan ini ditunda dulu. Saat ini tim sedang bekerja memastikan data yang benar. Buktinya ada warga miskin yang justru dikategorikan kaya,” tegas Ayahwa, menyoroti ketidaksesuaian data di lapangan.

Pihak Pemkab Aceh Utara menargetkan agar seluruh warganya tetap dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis hingga Juli 2026. Target ini diberikan sembari proses validasi dan pemutakhiran data kemiskinan serta kesejahteraan masyarakat diselesaikan secara menyeluruh.

Advertisement