JAKARTA, – Sidang dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali memunculkan keterangan mengejutkan terkait aliran dana kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker tahun 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, yang merupakan terdakwa sekaligus saksi dalam kasus ini, membeberkan sejumlah permintaan uang dan barang yang diduga berasal dari Noel.
Bobby, yang mengajukan diri sebagai saksi untuk memperjelas kasus yang menjeratnya bersama Noel, mengungkapkan adanya permintaan uang operasional sebesar Rp 1 miliar dan uang pengamanan perkara senilai Rp 3 miliar. Selain itu, ia juga mengaku diminta untuk membelikan motor Ducati seharga ratusan juta rupiah.
Permintaan Uang Operasional dan Pengamanan Perkara
Dalam kesaksiannya, Bobby memaparkan bahwa sekitar dua bulan setelah Noel dilantik menjadi Wamenaker, Noel diduga meminta uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan operasionalnya. Permintaan ini disampaikan melalui seseorang bernama David, yang disebut sebagai suruhan Noel.
“Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam sidang pada Senin (20/4/2026).
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bobby mengaku menghubungi dua subkoordinatornya, Supriyadi dan Sekarsari. Dana diambil dari kumpulan uang non teknis yang dikumpulkan dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Penyerahan uang pun dilakukan melalui David, bukan langsung ke Noel.
Bobby juga mengaku pernah diminta uang senilai Rp 3 miliar oleh Noel ketika ia dan beberapa pejabat kementerian tengah dibidik kejaksaan terkait dugaan pemerasan sertifikat K3. Noel disebut menawarkan bantuan untuk mengurus perkara agar tidak dilanjutkan oleh aparat penegak hukum (APH).
“Ya, kemudian pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu dipenuhi tiga meter ngomongnya seperti itu,” kata Bobby, menirukan ucapan Noel.
Dalam pertemuan tersebut, Noel disebut menunjukkan foto yang menyerupai lembar disposisi di ponselnya. Bobby sempat menawar, namun Noel bersikukuh pada angka Rp 3 miliar, menyatakan bahwa itu sudah harga murah.
“Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,” ujar Bobby.
Untuk memenuhi permintaan Rp 3 miliar tersebut, Bobby kembali mengumpulkan uang dari subkoordinatornya. Ketika uang non teknis tidak mencukupi, Bobby bahkan menjual satu unit mobilnya. Uang tersebut kembali diserahkan melalui seorang suruhan bernama Andi.
Noel Bantah Permintaan Rp 1 Miliar, Akui Terima Rp 3 Miliar
Pada sidang terpisah, Selasa (21/4/2026), Noel membantah keras permintaan uang operasional Rp 1 miliar. Ia menegaskan tidak pernah berkomunikasi dengan David mengenai hal tersebut.
“Saya enggak pernah menyampaikan itu (minta Rp 1 miliar), nih demi Tuhan, demi anak saya,” kata Noel.
Namun, Noel mengakui kesalahannya terkait penerimaan uang fee senilai Rp 3 miliar untuk membantu mengurus perkara. Ia menyatakan tidak memiliki motif pemerasan atau meminta jatah.
“Jadi, sekali lagi, Yang Mulia, saya mengakui kesalahan saya. Karena saya tidak punya motivasi terkait pemerasan, minta-minta jatah, duit dan sebagainya,” ujar Noel.
Noel juga membalikkan cerita, menyatakan bahwa Bobby lah yang datang kepadanya untuk meminta bantuan terkait masalah dengan kejaksaan. Ia mengaku menyanggupi permintaan Bobby karena memiliki koneksi yang baik dengan beberapa lembaga.
“Karena kalau mau jujur, Anda datang ke saya itu hanya minta tolong soal kasus Anda ada masalah dengan aparat penegak hukum (APH),” ujar Noel. “Dan saya dengan, saat itu, karena saya punya komunikasi yang baik dengan ada beberapa lembaga karena kita di kabinet, saya mampu mengomunikasikan itu.”
Menurut Noel, uang Rp 3 miliar tersebut merupakan pendapatan yang halal karena tidak terkait dengan pemerasan atau pungutan informal. Ia juga menegaskan tidak mengetahui praktik pemerasan atau pungutan uang non teknis seperti yang didakwakan jaksa.
Permintaan Motor Ducati Rp 600 Juta
Selain uang, Bobby juga mengaku pernah diminta Noel untuk membelikan sebuah motor Ducati. Permintaan ini bermula ketika Noel bertanya apakah Bobby bermain motor.
“Pada saat itu yang bersangkutan menanyakan ke saya, ‘Dek, kamu main motor ya?’ bilang begitu. Kemudian saya bilang, ‘Iya Bang’,” kata Bobby.
Mengetahui Bobby menyukai Ducati, Noel kemudian bertanya tipe motor yang cocok untuknya. Bobby menyarankan Ducati Scrambler dan menunjukkan fotonya. Noel merespons dengan mengatakan, “Boleh juga itu.”
Beberapa waktu kemudian, Noel menghubungi Bobby menanyakan kelanjutan pesanan motor tersebut. Bobby pun memesan motor Ducati Scrambler yang diperkirakan senilai Rp 600 jutaan, pesanan dilakukan sekitar Januari-Februari 2025.
“Seingat saya sekitar Rp 600 jutaan,” kata Bobby.
Motor berwarna biru dongker itu kemudian dikirim ke rumah Noel di Depok dan kini telah disita oleh KPK.
Noel Bantah, Bobby Akui Uang Non Teknis
Dalam sidang Selasa, Noel kembali membantah pernah meminta motor Ducati. Ia mengklaim justru Bobby yang memulai pembicaraan mengenai hobi.
“Anda menyampaikan kemarin, kemarin nih, disaksikan dan saya yakin direkam, (dalam sidang kemarin Bobby mengatakan) saya menanyakan Anda hobinya apa. Seingat saya, Anda yang menanyakan itu, ‘Pak Wamen hobinya apa Pak? Bapak hobi motor ya? Saya tidak pernah menanya hobi Anda,” kata Noel.
Menanggapi hal tersebut, Bobby membenarkan bahwa motor-motornya disita KPK dan uang pembeliannya berasal dari penarikan uang non teknis dari PJK3.
“Ya, Pak Wamen, kan seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa untuk membeli motor Ducati dengan harga Rp 600 juta tidak mungkin dengan gaji saya,” kata Bobby.
Dakwaan Noel dan Rekan: Terima Rp 6,5 Miliar
Sebelumnya, mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) dan rekan-rekannya didakwa menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Jaksa dalam sidang dakwaan perdana pada Senin (19/1/2026) menyebutkan bahwa tindakan ini telah berlangsung sejak tahun 2021.
“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Modus yang diduga digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto disebut meminta bawahannya meneruskan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non teknis/undertable” di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3, yang berupa pungutan Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.
Jaksa merinci, Noel diduga menerima Rp 3.365.000.000 dan satu unit motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ. Penerimaan ini tidak dilaporkan kepada KPK, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang dianggap suap.
Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar dan dijuluki ‘Sultan Kemnaker’ karena kerap memberikan barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lainnya.
Atas perbuatannya, Noel dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






