Nasional

Komisi Reformasi Polri Masih Tunggu Waktu Prabowo

Advertisement

JAKARTA, Kompas.com – Komisi Percepatan Reformasi Polri masih menanti waktu Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas rekomendasi reformasi kepolisian yang telah rampung sejak dua bulan lalu. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa pihaknya berkeinginan segera menyampaikan hasil kerja, namun belum mendapat jadwal pertemuan dengan Presiden.

“Kita mau cepat-cepat, sudah selesai (rekomendasi) sudah dua bulan jadi, tapi presidennya belum punya waktu untuk menerima laporan. Padahal, sudah ada yang harus diputuskan,” ujar Jimly dalam pembukaan peluncuran bukunya di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Jimly enggan merinci isi rekomendasi tersebut, namun ia menyebutkan bahwa komisi tersebut beranggotakan lima jenderal polisi bintang empat dan beberapa tokoh masyarakat sipil. Keberadaan para jenderal senior ini, kata Jimly, sempat membuat tokoh sipil ragu dalam menyampaikan pandangan.

“Kami bersepuluh, lima di antaranya jenderal bintang empat, jadi kita yang sipil sipil wah itu ngomong ragu-ragu,” tuturnya.

Rekomendasi Reformasi Polri Tertahan, Presiden Khawatir Bocor

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengonfirmasi bahwa naskah rekomendasi telah rampung sejak 2 Februari 2026. Ia menjelaskan bahwa Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, telah mengirimkan surat permohonan agar Presiden Prabowo memanggil komisi tersebut. Bahkan, Jimly sempat menawarkan untuk mengirimkan naskah rekomendasi melalui staf kepresidenan, namun tawaran itu ditolak oleh Presiden.

“Pak Jimly bulan puasa ketemu sendiri dengan Pak Presiden. Pak, kami sudah ngirim surat untuk dipanggil. Kalau bapak sibuk ya nanti kami kirim naskahnya saja lah. Kata Presiden, enggak. Jangan dikirim, nanti bocor,” ungkap Mahfud MD menirukan percakapan tersebut.

Hingga kini, Komisi Reformasi Polri masih menunggu panggilan dari Presiden. Mahfud MD membeberkan salah satu poin rekomendasi yang dinilai krusial, yakni rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) yang tidak boleh lagi melalui jalur titipan.

“Yang sudah boleh diumumkan itu hanya satu. Rekrutmen Akpol tidak boleh ada titipan dari siapapun,” tegas Mahfud MD. Ia menyoroti bahwa proses rekrutmen Akpol saat ini kerap didominasi oleh anak pejabat, sementara porsi masyarakat umum terbatas. Rekrutmen bebas titipan ini nantinya akan diatur dalam peraturan Polri.

Perjalanan Komisi Reformasi Polri

Pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 7 November 2025. Komisi ini bertugas mengevaluasi dan merumuskan kebijakan reformasi kepolisian yang lebih efektif. Keanggotaannya terdiri dari 10 orang, dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008. Anggota lainnya meliputi:

Advertisement

  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra
  • Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan
  • Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas
  • Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan periode 2019-2024 Mahfud MD
  • Penasihat Khusus Presiden bidang Keamanan, Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian Ahmad Dofiri
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
  • Kapolri 2019-2021 Idham Aziz
  • Kapolri 2015-2016 Badrodin Haiti

Saat pembentukannya, Presiden Prabowo menekankan agar komisi segera bekerja dan melaporkan hasilnya dalam waktu minimal tiga bulan. Pembentukan komisi ini juga disebut sebagai respons terhadap aspirasi publik yang memuncak pasca demonstrasi besar pada Agustus 2025.

Isu Polri di Bawah Kementerian Mencuat

Salah satu isu paling disorot selama perjalanan komisi ini adalah gagasan mengenai penempatan Polri di bawah sebuah kementerian. Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ada dua pandangan: sebagian ingin mempertahankan struktur Polri seperti saat ini, sementara yang lain mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri, serupa dengan Kementerian Pertahanan yang membawahi TNI.

“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak gagasan agar institusinya berada di bawah kementerian. Ia berargumen bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan mandat dari Reformasi 1998, yang memisahkan Polri dari TNI untuk membangun kembali doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri menjadi civilian police.

“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” kata Sigit dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Ketentuan Polri berada di bawah Presiden RI juga tertuang dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, yang menyatakan bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sigit menambahkan, dengan kondisi geografis Indonesia yang luas dan jumlah penduduk yang besar, posisi Polri di bawah Presiden akan memungkinkan kinerja yang lebih maksimal dan fleksibel.

“Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” pungkasnya.

Advertisement