Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi penanda era baru bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, mengakhiri penantian panjang selama lebih dari dua dekade untuk mendapatkan perlindungan hukum yang setara.
Keputusan bersejarah ini diambil setelah Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Laporan tersebut kemudian diserahkan kepada Ketua DPR Puan Maharani dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, untuk ditindaklanjuti.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Puan Maharani di hadapan anggota dewan yang hadir. Serentak, para anggota DPR menjawab, “Setuju.” Puan kemudian mengetok palu sebagai tanda pengesahan.
Perjuangan Panjang Berakhir
RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada tahun 2004. Namun, proses legislasi berjalan sangat lambat dan penuh liku. RUU ini baru masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada 2010 dan kemudian masuk ke Badan Legislasi DPR pada 2013.
Pada periode DPR 2014-2019, pembahasan RUU ini sempat terhenti, sebelum akhirnya dilanjutkan pada periode berikutnya. Pada tahun 2020, Baleg menyerahkan pembahasan kepada Badan Musyawarah (Bamus), namun kembali tertunda pada 2021.
Desakan dari berbagai elemen masyarakat sipil terus menguat agar RUU ini segera disahkan. Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, bahkan sempat menginstruksikan jajarannya untuk mengawal pembahasan RUU ini. Momentum percepatan terjadi ketika Presiden terpilih, Prabowo Subianto, berjanji akan menyelesaikan RUU tersebut dalam waktu singkat.
“Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, 1 Mei 2025. Janji tersebut kini terwujud, dan UU PPRT ini akan mulai berlaku satu tahun setelah tanggal pengesahannya.
PRT Diakui sebagai Profesi
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan tonggak sejarah bagi pekerja di sektor domestik. UU ini dinilai sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman yang bekerja di sektor domestik,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya. Ia menambahkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk PRT yang selama ini beroperasi di sektor informal.
Menurut Puan, UU PPRT memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT. Hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja kini direstrukturisasi menjadi lebih formal dengan dasar hukum yang jelas, tanpa menghilangkan nilai kekeluargaan.
Jaminan Hak dan Perlindungan
Puan Maharani menekankan bahwa UU PPRT diharapkan dapat menghapus berbagai praktik yang merugikan pekerja, termasuk jam kerja yang tidak terbatas. “Negara tidak boleh menoleransi praktik kelelahan ekstrem yang mengancam keselamatan dan kesehatan PRT,” tegasnya.
UU ini mengatur hak-hak mendasar bagi PRT, seperti waktu kerja yang wajar, waktu istirahat harian dan mingguan, serta hak cuti, termasuk cuti sakit dan melahirkan. Selain itu, PRT juga berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja.
Puan juga mengingatkan agar formalisasi profesi PRT tidak berdampak pada hilangnya akses mereka terhadap bantuan sosial. Ia meminta agar penyesuaian data seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dilakukan secara hati-hati.
Aturan Hubungan Kerja Lebih Jelas
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa UU PPRT menegaskan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan dan pengawasan terhadap pekerja rumah tangga.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman. Ia menjelaskan bahwa UU ini mengatur berbagai aspek, mulai dari perekrutan, hubungan kerja yang berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban baik bagi pekerja maupun pemberi kerja.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” lanjutnya. UU ini juga mencakup pengaturan pelatihan vokasi, perizinan perusahaan penempatan PRT, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang melibatkan peran masyarakat.
Upah hingga Lingkup Kerja Terukur
Dalam beleid tersebut, pemberi kerja diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, termasuk membayarkan upah dan tunjangan hari raya (THR) sesuai dengan perjanjian kerja. Pasal 18 huruf a UU PPRT menyatakan:
Pemberi Kerja berkewajiban: a. membayarkan upah dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran dalam kesepakatan atau sesuai dengan Perjanjian Kerja.
Selain itu, pemberi kerja juga wajib memberikan waktu istirahat dan cuti, serta memastikan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kesempatan beribadah bagi PRT. Hal ini tertuang dalam Pasal 18 huruf d:
Pemberi Kerja berkewajiban: d. memberikan waktu istirahat dan cuti.
Di sisi lain, pekerja rumah tangga juga memiliki kewajiban, antara lain menaati perjanjian kerja, menjalankan pekerjaan secara aman, serta menjaga hubungan baik dengan pemberi kerja. UU ini juga merinci lingkup pekerjaan PRT, yang meliputi kegiatan seperti memasak, mencuci, membersihkan rumah, merawat anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Meskipun telah disahkan, tantangan berikutnya adalah implementasi di lapangan. Puan Maharani meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan agar UU ini dapat berjalan efektif.
“Setelah pengesahan, pemerintah harus memastikan aturan pelaksana tidak terlambat, demi kepastian pelindungan bagi PRT dan hubungan kerja yang proporsional,” pungkas Puan.
Suara Haru dari Pekerja
Pengesahan UU PPRT ini disambut dengan luapan kebahagiaan dan rasa haru oleh para pekerja rumah tangga. Suranti (55 tahun), yang telah bekerja sebagai PRT sejak 2015, tak kuasa menahan tangis saat menyaksikan momen pengesahan di DPR.
“Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan. Ternyata saya bisa masuk ke dalam dengan yang dingin seperti ini. Terima kasih banyak ya Allah,” ujar Suranti dengan berlinang air mata. Ia menambahkan, “Saya setiap aksi saya naik motor saya. Usia saya 55 tahun.”
Sementara itu, Ajeng Astuti dari Serikat Pekerja Rumah Tangga Sapulidi mengungkapkan rasa syukurnya setelah 35 tahun bekerja sebagai PRT, regulasi ini akhirnya terwujud. Koordinator JALA PRT, Litta Anggraini, menyebut pengesahan ini sebagai awal babak baru perjuangan.
“Hari ini menjadi babak baru untuk babak ke depan selanjutnya, kesejahteraan dan kesetaraan bagi pekerja rumah tangga,” kata Litta.
Serikat buruh juga menyambut baik pengesahan UU PPRT. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut regulasi ini sebagai kemenangan bagi pekerja.
“Ini adalah kemenangan bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Setelah lebih dari 22 tahun diperjuangkan, akhirnya negara hadir memberikan perlindungan yang layak,” ujar Andi Gani.
Dengan pengesahan ini, Indonesia memasuki era baru perlindungan pekerja rumah tangga, yang kini tidak lagi dipandang sebagai sektor informal semata, melainkan sebagai profesi yang diakui, dilindungi, dan dijamin hak-haknya oleh negara.






