Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus impor ilegal telepon seluler dan produk elektronik lainnya senilai Rp 235,08 miliar. Kedua tersangka, berinisial DCP alias P dan SJ, memiliki peran berbeda dalam jaringan impor ilegal yang merugikan keuangan negara.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa DCP alias P berperan sebagai importir yang mendatangkan barang dalam kondisi tidak baru dan tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, tersangka SJ bertugas sebagai penerima dan distributor barang-barang ilegal tersebut di pasar domestik.
Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Penyelundupan yang dibentuk Polri untuk memberantas praktik impor dan ekspor ilegal yang menyebabkan kebocoran penerimaan negara.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Lokasi yang digeledah mencakup gudang dan ruko yang berfungsi ganda sebagai kantor serta tempat penyimpanan barang.
Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 76.756 unit barang impor ilegal. Total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 235,08 miliar.
Rincian barang bukti yang disita meliputi:
- 56.557 unit iPhone
- 1.625 unit ponsel Android dari berbagai merek
- 18.574 unit suku cadang, seperti baterai, charger, dan kabel
Modus Operandi dan Jerat Hukum
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga mendatangkan barang dari China dengan menggunakan berbagai modus untuk menghindari kewajiban kepabeanan. Modus yang digunakan antara lain adalah under invoice, undeclare, dan under accounting.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Pasal-pasal tersebut mencakup tindak pidana di bidang perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan Kasus ke PT TSL
Dalam pengembangan lebih lanjut, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT TSL yang berlokasi di kawasan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Perusahaan ini diduga berperan sebagai holding company yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk memfasilitasi pengurusan dokumen impor ilegal.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolri dan Kabareskrim Polri, Penyidik Tipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Gakkum Lundup Polri terus berkomitmen untuk melakukan pengembangan dan penelusuran terhadap semua pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya praktik importasi ilegal, yang mengakibatkan kebocoran penerimaan keuangan negara atau merugikan kekayaan negara,” ujar Ade Safri Simanjuntak.
Polri menyatakan akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk barang, baik melalui jalur laut, darat, maupun udara. Langkah ini diambil untuk mencegah terulangnya praktik serupa yang dapat merugikan keuangan negara.






