Nasional

Dari Penjara ke Stigma: Lingkaran yang Ingin Diputus KUHP Nasional

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru tidak hanya berfokus pada hukuman bagi pelaku kejahatan, tetapi juga berupaya memutus lingkaran kompleks yang melibatkan penjara, stigma, dan kejahatan berulang. Kebijakan hukum pidana kini bergeser dari sekadar pidana penjara menjadi penekanan pada tindakan dan alternatif pemidanaan.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau akrab disapa Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa prioritas pada penindakan non-penjara dan alternatif pemidanaan bertujuan untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana.

“Mengapa kita lebih mengedepankan non-penjara dan lebih mengutamakan juga tindakan? Satu adalah untuk mencegah stigmatisasi terhadap pelaku tindak pidana,” ujar Eddy dalam acara peringatan ke-71 Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di Gedung Mahkamah Agung, Selasa (21/4/2026).

Stigma Sosial dan Lingkaran Residivisme

Menurut Eddy, persoalan residivisme atau kejahatan berulang sangat erat kaitannya dengan cara masyarakat memperlakukan mantan narapidana setelah mereka bebas dari penjara. Seringkali, proses hukum yang telah dijalani tidak diikuti dengan penerimaan sosial yang memadai, sehingga mantan narapidana tetap membawa beban label negatif di tengah masyarakat.

Stigma yang terus melekat ini bukan sekadar masalah persepsi, melainkan juga berkontribusi nyata dalam mendorong seseorang kembali terjerumus ke dalam tindak pidana. Eddy menyoroti bahwa partisipasi masyarakat dalam memberikan stigma negatif turut berperan dalam siklus kejahatan berulang.

“Mengapa sering terjadi orang masuk keluar penjara? Ini yang salah masyarakat kita juga. Bapak Ibu saya yakin tahu persis, begitu seseorang dia selesai menjalani hukuman, katakanlah dia melakukan pencurian atau dia melakukan penipuan, begitu kembali ke masyarakat itu menjadi bahan cibiran. Jangan dekat orang itu, dia bekas penipu, dia bekas pencuri, itu sampai mati stigma itu ada di dalam benak dia,” kata Eddy.

“Jadi, yang membuat pelaku kejahatan itu kembali mengulangi perbuatannya sebetulnya itu adalah ya ada partisipasi dari masyarakat, yang sudah memberikan stigma bahwa dia tidak akan pernah lagi berubah padahal kan tidak demikian,” tambahnya.

Dalam pandangan ini, kejahatan berulang tidak hanya dilihat sebagai kegagalan individu, tetapi juga sebagai konsekuensi dari lingkungan sosial yang tidak memberikan ruang yang cukup bagi proses reintegrasi.

Menghindari Penjara Jangka Pendek

Fenomena tersebut menjadi salah satu dasar pemikiran dalam pembentukan KUHP Nasional, terutama dalam ketentuan yang mengarah pada penghindaran pidana penjara, khususnya yang berjangka pendek. Eddy Hiariej menegaskan bahwa dalam KUHP Nasional, pembentuk undang-undang tidak lagi mempertahankan pidana kurungan di bawah satu tahun.

“Ini sebabnya mengapa pembentuk KUHP meniadakan pidana kurungan, karena pidana kurungan itu kan tidak lebih dari 1 tahun. Selain membebani negara, maka itu sudah dianggap tidak lagi signifikan dengan perkembangan hukum pidana modern,” tutur Eddy.

Penghapusan pidana jangka pendek ini dinilai tidak hanya dari sisi efektivitas penegakan hukum, tetapi juga dampaknya terhadap pelaku. Hukuman singkat dianggap tidak cukup untuk memberikan pembinaan yang memadai, namun justru menimbulkan stigma sosial yang berkepanjangan.

Advertisement

Pergeseran Paradigma Pemidanaan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung, Sunarto, menilai perubahan arah hukum pidana ini sebagai momentum penting dalam pembaruan sistem hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum pidana kini tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sarana pembalasan (retributif), melainkan berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi korektif dan restoratif.

“Hukum pidana tidak lagi semata-mata diposisikan sebagai sarana pembalasan atas perbuatan pidana (retributif), melainkan berkembang sebagai instrumen yang memiliki fungsi korektif dan restoratif,” ujar Sunarto.

Sunarto menambahkan, pemidanaan kini tidak hanya diarahkan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memulihkan keseimbangan sosial, memberikan perlindungan kepada korban, serta mendorong reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat.

“Penguatan pidana non-penjara dan berbagai bentuk tindakan, memperoleh relevansinya sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional, adaptif, dan selaras dengan tujuan pemidanaan modern,” kata Sunarto.

Dorongan Alternatif Non-Penjara

Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 untuk mendorong hakim agar tidak selalu menjatuhkan pidana penjara, terutama yang berjangka pendek. SEMA tersebut menekankan pentingnya menghindari pidana penjara jangka pendek jika terdapat alternatif yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat.

“Pidana penjara jangka pendek sedapat mungkin dihindari jika terdapat alternatif lain yang lebih efektif untuk mengintegrasikan kembali pelaku ke masyarakat,” ujar Sunarto.

Sebagai alternatif, hakim didorong untuk mengoptimalkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan fisik, seperti denda, pengawasan, dan kerja sosial. Namun, efektivitas pendekatan ini sangat bergantung pada sinergi antar pemangku kepentingan dalam sistem peradilan pidana.

“Sinergi yang utuh antar seluruh pemangku kepentingan, menjadi prasyarat mendasar dalam mewujudkan efektivitas sistem pemidanaan yang baru,” kata dia.

Dalam perspektif yang lebih luas, penguatan pidana non-penjara juga menjadi bagian dari upaya menjawab persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus memastikan hukum pidana memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Sunarto menekankan bahwa sistem peradilan pidana yang baik tidak hanya diukur dari kemampuannya menegakkan norma hukum secara formal, tetapi juga dari kemampuannya mewujudkan keadilan yang berkeadaban.

“Sistem peradilan pidana yang baik tidak hanya diukur dari kemampuannya menegakkan norma hukum secara formal, tetapi juga dari kemampuannya untuk mewujudkan keadilan yang berkeadaban, yaitu keadilan yang sensitif terhadap nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung proporsionalitas, serta berorientasi pada kemanfaatan sosial,” kata Sunarto.

Advertisement