Debat sengit mewarnai sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (21/4/2026), mempertemukan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dengan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro. Titik panas perdebatan terletak pada klaim intimidasi dan tekanan yang dilontarkan Bobby, yang dibantah keras oleh Noel.
Noel dengan tegas membantah telah mengintimidasi Bobby. Namun, Bobby mengaku merasa tertekan oleh Noel, bahkan saat keduanya sama-sama berstatus terdakwa dan ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
Dalam kesaksiannya, Bobby mengungkapkan salah satu momen yang dianggapnya sebagai bentuk tekanan. “Pertama terkait dengan kendaraan motor Ducati, Pak Wamen menyampaikan untuk sampaikan saja, ‘itu pinjam’,” ujar Bobby.
Meski Bobby meyakini pernyataan Noel tersebut sebagai bentuk tekanan, Noel memiliki pandangan berbeda. Ia menilai pernyataannya bukan merupakan intimidasi.
“Iya, itu tekanan?” tanya Noel, mencoba mengklarifikasi.
“Ya, menurut saya itu tidak sesuai dengan fakta. Jadi, menurut saya itu tekanan,” jawab Bobby, mempertahankan argumennya.
Merasa tidak terima dituduh melakukan intimidasi, Noel kemudian memberikan definisi tentang apa yang menurutnya merupakan tindakan intimidasi yang lazim. “Yang namanya intimidasi atau tekanan ketika saya mengacungkan senjata, atau saya maaf mencekek, atau saya menodongkan senjata, atau saya mengancam ‘eh kalau lu enggak baca ini, saya akan memukulmu, atau saya menamparmu, atau saya akan menganiayamu’. Itu yang namanya ancaman,” jelas Noel.
Perdebatan mengenai definisi intimidasi tersebut akhirnya dilerai oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, yang meminta Noel melanjutkan pertanyaannya.
Selanjutnya, Noel menyinggung soal tudingan Bobby yang menyebutkan istri Noel pernah mengintimidasi keluarga Bobby. “Terkait dengan istri saya, Yang Mulia. Dia (Bobby) kemarin menyampaikan, istri saya menelepon. Benarkah istri saya menelepon orangtua Anda?” tanya Noel.
Bobby membenarkan bahwa intimidasi tersebut disampaikan oleh orangtuanya. Namun, Noel dengan cepat membantah klaim tersebut. Menurutnya, justru pihak keluarga Bobby yang meminta nomor kontak istrinya.
“Istri saya ada di belakang. Beliau menyampaikan tidak pernah menghubungi orangtua Anda,” kata Noel, seraya menambahkan, “Yang ada orangtua Anda minta nomor ponsel istri saya.”
Noel terus mendesak Bobby untuk menjelaskan maksud tudingan intimidasi tersebut. Ia juga menyoroti waktu kemunculan narasi intimidasi ini, yang baru terungkap setelah Bobby dipindah sel usai sidang pada Kamis minggu lalu. “Kamis yang minggu lalu setelah sidang, kita pulang dari sini, Anda langsung dipindah ke C1. Kemudian, hadir sidang ke berikutnya, Anda langsung menyampaikan Anda ditekan dan intimidasi. Seakan-akan ada persoalan yang harus saya tutup,” ungkap Noel.
Perdebatan antara Noel dan Bobby mengenai ada tidaknya intimidasi dan tekanan ini berlanjut selama beberapa waktu sebelum akhirnya kembali ditengahi oleh hakim agar persidangan dapat dilanjutkan.
Dakwaan Noel dan Komplotannya
Dalam kasus ini, mantan Wamenaker Noel bersama sejumlah pihak lain didakwa menerima uang senilai Rp 6,5 miliar dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3. Jaksa penuntut umum memaparkan dakwaan ini dalam sidang perdana kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).
“Bahwa terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.
Modus pemerasan yang diduga berlangsung sejak tahun 2021 ini adalah dengan menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto, salah satu terdakwa, disebut meminta bawahannya untuk tetap melanjutkan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker K3).
Tradisi ini berupa pungutan uang kepada para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 melalui Perusahaan Jasa K3 (PJK3) dengan besaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat untuk penerbitan dan perpanjangan.
Jaksa merinci bahwa Noel sendiri diduga menerima uang senilai Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya. Penerimaan ini tidak pernah dilaporkan Noel kepada KPK dalam batas waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang dianggap suap.
Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar. Ia juga disebut kerap memberikan hadiah kepada pejabat kementerian lain, hingga dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.
Atas perbuatannya, Noel beserta rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






