Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik mulai 1 April 2026. Kebijakan ini mengubah skema insentif yang sebelumnya diberikan untuk mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.
Sebelumnya, kendaraan listrik mendapatkan berbagai keringanan, termasuk pembebasan pajak daerah. Namun, dengan aturan baru ini, Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) kini dikenakan kewajiban pajak yang setara dengan kendaraan konvensional.
Konsekuensi Fiskal Mendorong Pemberlakuan Pajak Kendaraan Listrik
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menilai pemberlakuan pajak bagi kendaraan listrik sebagai konsekuensi yang tak terhindarkan akibat tantangan fiskal negara. Kebutuhan pendapatan yang stabil untuk membiayai pembangunan, termasuk infrastruktur jalan, menjadi faktor utama.
“Kalau ini memang salah satu konsekuensi yang tidak bisa kita hindari, karena kebutuhan negara untuk kekuatan fiskal saat ini dalam posisi yang cukup menantang,” ujar Farhan, Selasa (21/4/2026), dikutip dari RRI.
Farhan menambahkan bahwa daerah masih sangat bergantung pada penerimaan pajak kendaraan. Tanpa kontribusi dari sektor ini, pembangunan infrastruktur berpotensi terhambat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan pandangannya bahwa kebijakan ini rasional demi keberlanjutan pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa kendaraan listrik tetap memanfaatkan fasilitas jalan yang sama dengan kendaraan konvensional.
“Harapan saya, pajaknya tetap menjadi kontribusi bagi daerah. Bagaimanapun, mobil dan motor listrik tetap menggunakan fasilitas jalan yang sama,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.
“Kalau pendapatan pajak kendaraannya hilang, lalu ditambah dana bagi hasil yang tertunda, lantas kita mau membangun pakai apa?” tegas Dedi Mulyadi.
Minat Masyarakat Diperkirakan Tetap Tinggi
Meskipun insentif pajak mulai berkurang, pemerintah daerah memprediksi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik tidak akan menurun. Faktor utama yang mendorong adalah efisiensi biaya operasional yang lebih rendah dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak.
“Kalau dibandingkan, biaya penggunaan kendaraan listrik relatif lebih murah. Ini yang menjadi pertimbangan utama masyarakat saat ini,” jelas Farhan.
Kesadaran masyarakat akan isu lingkungan juga disebut sebagai pendorong lain peralihan ke kendaraan listrik.
Upaya Pemerintah dalam Ekosistem Kendaraan Listrik
Untuk mempertahankan momentum pertumbuhan kendaraan listrik, pemerintah daerah terus mendorong pengembangan ekosistem pendukung, salah satunya melalui penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Pemerintah Kota Bandung, misalnya, sedang menjajaki kerja sama dengan pihak swasta untuk memperluas jaringan SPKLU. Tujuannya agar masyarakat tetap mudah mengakses pengisian daya.
“Kita akan banyak bekerja sama dengan pihak swasta untuk memperluas akses SPKLU. Saat ini masih dalam tahap penjajakan, namun kami optimistis biaya pengisian tetap terjangkau dan kerja sama bisa berjalan dengan baik,” ujar Farhan.
Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan kemudahan penggunaan kendaraan listrik bagi masyarakat, kendati insentif fiskal mulai dikurangi.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi tersebut menetapkan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai objek pajak, tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan.
Dengan demikian, mobil listrik tetap dikenakan PKB dan BBNKB. Namun, besaran pajaknya tidak harus sama dengan kendaraan konvensional. Pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk memberikan insentif, seperti keringanan atau pembebasan sebagian pajak, sesuai dengan kebijakan masing-masing wilayah.






