SURABAYA, Kompas.com – Jaringan penyaluran pekerja migran ilegal di Jawa Timur terbongkar setelah salah satu korban, berinisial NF, melaporkan mengalami kekerasan fisik dan psikis saat bekerja di Arab Saudi. Direktorat Reserse (Ditres) Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Timur telah menangkap dan menahan tersangka berinisial MZ (61) atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga NF yang khawatir lantaran korban tidak memberikan kabar dan diduga mengalami perlakuan buruk. Korban kini dilaporkan telah berhasil dipulangkan ke Indonesia.
“Korban berangkat ke Timur Tengah melalui person to person, ya, melalui agen tidak resmi,” ujar Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Senin (20/4/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, tim penyelidik Polda Jatim segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang penyalur pekerja migran ilegal berinisial MZ.
Tersangka Penyalur Pekerja Migran Ilegal Ditahan
Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengonfirmasi penangkapan MZ. “Kita berhasil mengungkap pelakunya, atas nama inisial MZ berusia 61 tahun asal Kabupaten Malang, Jawa Timur. Pelaku kita tahan di Rutan (Rumah Tahanan) Polda Jawa Timur,” jelasnya.
Tersangka MZ dijerat dengan Undang-Undang Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Atas perbuatannya, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Operasi Ilegal Berlangsung Sejak 2011
Pendalaman lebih lanjut oleh kepolisian mengungkap bahwa tersangka MZ telah menjalankan praktik penyaluran pekerja migran ilegal sejak tahun 2011. Hal ini membuka kemungkinan adanya korban lain yang mungkin tersebar di berbagai negara.
“Pelaku ini ternyata sudah bekerja sejak tahun 2011. Makanya Ditres PPA-PPO Polda Jawa Timur ini, kita berusaha terus untuk mengembangkan adanya dugaan korban lainnya dan dugaan keterlibatan pihak lain,” kata Ganis.
Dalam upaya pengembangan kasus ini, Ditres PPA-PPO Polda Jatim akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.
“Karena kita melihat korban dan korban menyampaikan bahwa dia juga ditipu oleh pihak yang memberangkatkan. Korban mengalami penyiksaan fisik dan psikis,” imbuhnya.
Imbauan untuk Calon Pekerja Migran
Menyikapi kasus ini, Kombes Pol Ganis Setyaningrum memberikan imbauan kepada masyarakat yang berkeinginan bekerja di luar negeri. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam memilih agen penyaluran.
“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji yang cukup besar. Jalur prosedural tentu sudah disiapkan pemerintah. Ada BP3MI dan kemudian Kepolisian juga ada, tempat-tempat yang menginformasikan bekerja di luar negeri secara prosedural,” tutupnya.






