Regional

Wali Kota Semarang Sebut Dana BOP Rp 256,7 M Terserap 95,6 Persen, Dimanfaatkan 10.157 RT

Advertisement

Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, menyatakan bahwa dana Bantuan Operasional (BOP) untuk Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang yang dialokasikan sebesar Rp 256,7 miliar pada tahun 2025 telah terserap 95,6 persen. Dana ini dimanfaatkan oleh 10.157 RT dari total 10.621 RT yang ada.

Agustina mengklaim program BOP RT ini memberikan dampak positif langsung kepada masyarakat hingga ke tingkat paling bawah. “Dan faktanya, dari laporan yang kami terima, manfaat itu sudah ada. Kami hanya perlu menyempurnakan aturan agar lebih fleksibel ke depan,” ujar Agustina di Semarang, Senin (20/4/2026).

Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, manfaat program BOP RT telah dirasakan oleh warga sepanjang tahun 2025. Penggunaan dana tersebut mencakup peningkatan kualitas posyandu, pengadaan perlengkapan untuk kerja bakti, hingga dukungan terhadap program prioritas “Semarang Bersih”.

Lebih dari 10.000 RT Merasakan Manfaat BOP

Tingkat penyerapan dana BOP RT yang mencapai 95,6 persen, atau setara dengan 10.157 RT, menurut Agustina, menunjukkan bahwa mayoritas pengurus RT melihat nilai dan manfaat dari program ini. Hanya sekitar 4,4 persen RT yang tidak mengambil dana tersebut, dengan alasan internal seperti kepemilikan kas mandiri yang sudah mencukupi.

“Jika program ini tidak bermanfaat, pasti tingkat penolakannya akan jauh lebih tinggi,” tegas Agustina.

Ia menambahkan, sisa anggaran yang tidak terserap, sekitar Rp 5,46 miliar atau 2,1 persen dari total Rp 256,7 miliar, justru menjadi indikator efisiensi dan ketepatan sasaran program. “Fakta bahwa 95,6 persen RT mengambil dana dan menggunakannya untuk kegiatan yang menyentuh warga adalah bukti paling nyata. Kami tidak perlu klaim muluk-muluk. Cukup tanyakan ke ketua RT dan warganya,” tuturnya.

Advertisement

DPRD Bentuk Pansus, Pemkot Kaji Fleksibilitas Aturan

Di sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mendalami penggunaan dana BOP yang mencapai Rp 256,7 miliar per tahun tersebut, termasuk mempertanyakan indikator keberhasilan program.

Wali Kota Agustina menyatakan tidak menolak pembentukan Pansus tersebut. Ia justru mengingatkan bahwa dampak jangka pendek program ini sudah mulai dirasakan di tingkat lingkungan.

“Kami menyerap masukan. Ada yang ingin dana ini bisa dipakai untuk membeli pasir atau semen untuk perbaikan drainase kecil. Itu sedang kami kaji. Tapi jangan sampai tumpang tindih dengan kewenangan dinas teknis. Yang jelas, esensi program tetap sama, memperkuat RT sebagai ujung tombak,” jelas Agustina.

Pemerintah Kota Semarang menargetkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait BOP senilai Rp 25 juta per RT dapat rampung dalam tiga pekan ke depan. Tujuannya adalah untuk memastikan dana tersebut dapat dirasakan langsung oleh warga, tidak hanya untuk keperluan administrasi, tetapi juga untuk pembenahan lingkungan.

Advertisement