AMBON, KOMPAS.com — Ratusan warga Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, memblokade Jalan Sultan Hasanudin pada Senin (20/4/2026) malam. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap rencana eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Ambon. Warga membakar ban bekas dan kayu di tengah jalan, menegaskan bahwa lahan yang akan dieksekusi merupakan milik sah Desa Batu Merah.
Pemblokadean jalan yang dimulai sekitar pukul 22.40 WIT ini didominasi oleh kaum pemuda. Akibatnya, arus lalu lintas di Jalan Sultan Hasanudin mengalami kemacetan total. Dampak kemacetan bahkan meluas hingga ke Jalan Jenderal Sudirman. Lahan yang menjadi sengketa dan direncanakan untuk dieksekusi membentang di sepanjang kawasan Air Kuning hingga Universitas Islam Negeri (UIN) AM Sangadji Ambon, yang diklaim masuk dalam wilayah petuanan Desa Batu Merah.
Negosiasi Berujung Pembukaan Blokade
Aksi blokade baru berakhir setelah aparat gabungan dari Polresta Ambon, Brimob, dan TNI, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pulau Ambon, tiba di lokasi. Petugas melakukan negosiasi dengan perwakilan warga.
Kepala Desa (Raja) Batu Merah, Ali Hatala, menyatakan bahwa rencana eksekusi lahan tersebut akhirnya dibatalkan. “Rencana eksekusi sudah dibatalkan, tadi sudah disampaikan langsung Bapak Wakapolres jadi blokade kita buka,” ujar Ali Hatala setelah negosiasi.
Setelah kesepakatan tercapai, petugas segera membersihkan sisa-sisa pembakaran dari badan jalan. Arus lalu lintas di Jalan Sultan Hasanudin berangsur normal kembali sekitar pukul 23.50 WIT.






