Regional

Pelajar di Lampung Tengah Dibegal Saat Berangkat Sekolah, Ditendang hingga Jatuh

Advertisement

LAMPUNG TENGAH, KOMPAS.com – Seorang pelajar berinisial A (16) menjadi korban begal saat sedang dalam perjalanan menuju sekolah di Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (18/4/2026) pagi. Pelaku menendang korban hingga terjatuh sebelum merampas kendaraannya. Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus ini.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Manunggal, Kelurahan Yukum Jaya. Korban yang saat itu dibonceng oleh adiknya, dilaporkan dibuntuti oleh kedua pelaku dari arah belakang.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kepala Polsek Terbanggi Besar, AKP Dailami, pelaku melancarkan aksinya dengan cara kekerasan fisik. “Di tengah perjalanan, mereka dibuntuti oleh dua pelaku berinisial WAN (31) dan RE (36). Setibanya di lokasi kejadian, pelaku langsung memepet sepeda motor korban. Salah satu pelaku kemudian menendang kendaraan hingga korban terjatuh,” ujar Dailami pada Senin (20/4/2026), dilansir dari Tribun Lampung.

Saat terjatuh, korban sempat berusaha mencabut kunci kontak untuk mengamankan sepeda motornya. Namun, niat tersebut digagalkan oleh pelaku yang langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam. Merasa terancam, korban terpaksa menyerahkan kunci motornya. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Honda Beat tahun 2023 tersebut ke arah jembatan layang tol, dengan kerugian materi ditaksir mencapai Rp 15 juta.

Penangkapan Pelaku

Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Minggu (19/4/2026), aparat kepolisian dari Polsek Terbanggi Besar segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan pengumpulan informasi dan keterangan saksi, identitas kedua pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Tim segera bergerak dan mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” kata Dailami.

Advertisement

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit sepeda motor milik korban.
  • Kendaraan yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
  • Satu bilah senjata tajam yang digunakan untuk mengancam korban.

Saat ini, WAN dan RE telah ditahan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

AKP Dailami menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan upaya pemberantasan tindak kriminalitas di wilayah hukum Terbanggi Besar demi menjamin keamanan masyarakat, khususnya para pelajar. Ia juga mengimbau warga untuk tetap waspada dan tidak mengambil tindakan sendiri jika menghadapi aksi kejahatan.

“Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kejahatan diharapkan segera melapor ke layanan kepolisian di nomor 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Advertisement