Regional

Modus Pencucian Uang Judi Online Rp29,7 Miliar di Surabaya, Catut Identitas hingga Perusahaan Cangkang

Advertisement

SURABAYA, CNN INDONESIA — Jaka Purnama, seorang pria asal Surabaya, kini duduk di kursi pesakitan atas dugaan tindak pidana pencucian uang hasil praktik judi online senilai lebih dari Rp29 miliar. Modus operandi yang dijalankannya terbilang rapi, mulai dari mencatut identitas warga hingga mendirikan perusahaan cangkang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sundaya membeberkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (20/4/2026). “Didapat fakta bahwa saldo pada akun undercover petugas tersebut memang benar masuk ke rekening undercover petugas, berikut rekening yang digunakan oleh website 188BET untuk mengirimkan uang tersebut,” ujar Sundaya di Ruang Sari 2.

Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang meresahkan mengenai maraknya aktivitas judi online ke Polda Jawa Timur. Satuan Siber Polda Jawa Timur kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan melakukan penyamaran.

Penyamaran untuk Membongkar Aliran Dana

Tim penyidik Polda Jatim berhasil menyusup ke situs judi online 188BET. Melalui skenario deposit sebesar Rp100.000, petugas mencoba memainkan permainan Mahjong Ways 2 hingga berhasil melakukan penarikan kemenangan. Proses ini menjadi kunci untuk menelusuri aliran dana yang keluar masuk dari rekening yang terhubung dengan situs tersebut.

Hasil investigasi mengungkap peran Jaka Purnama sebagai otak di balik pengelolaan aliran dana haram tersebut. Ia diketahui merekrut sejumlah orang untuk meminjam identitas mereka demi membuka rekening bank. Sebagai imbalannya, para pemilik identitas hanya menerima imbalan berkisar Rp200.000 hingga Rp300.000 per rekening.

Dana yang berasal dari para pemain judi online ini kemudian ditampung di rekening-rekening tersebut sebelum dialirkan lebih lanjut kepada pihak lain.

Perusahaan Cangkang sebagai Kedok

Tak hanya memanfaatkan rekening pinjaman, Jaka Purnama juga diduga mendirikan sejumlah perusahaan cangkang. Di antaranya adalah CV Global Teknologi Digital, CV Wira Tekno Secipta, dan CV Indi Cahaya Lestari. Pendirian perusahaan-perusahaan ini juga menggunakan identitas orang lain dan tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang seharusnya.

“Perusahaan tersebut tidak pernah menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI, namun dibuat terdakwa untuk perputaran uang judi online,” jelas jaksa.

Advertisement

Meskipun tidak menjalankan bisnis sesuai klasifikasi resminya, perusahaan-perusahaan ini memiliki rekening aktif di beberapa bank ternama, seperti BCA, Bank Sinarmas, dan CIMB Niaga. Rekening-rekening inilah yang diduga menjadi sarana perputaran dana hasil judi.

Dana Mengalir ke Luar Negeri dan Aset Mewah

Jaksa mengungkapkan bahwa dana hasil judi online tersebut tidak hanya berputar di dalam negeri, tetapi juga dikirim ke berbagai bank di luar negeri melalui layanan remitansi. Beberapa negara tujuan transfer dana tersebut antara lain Malaysia, melalui Maybank dan CIMB Bank Berhad, serta Filipina, melalui Philippine National Bank dan Security Bank Corporation. United Overseas Bank Malaysia juga tercatat sebagai salah satu tujuan pengiriman dana.

Selain itu, sebagian dana diduga digunakan untuk membeli aset properti. Sebanyak 12 unit apartemen di Baloi Apartment, Batam, tercatat dibeli menggunakan dana tersebut. Transaksi pembelian kulit ular dan biawak juga turut disebut dalam dakwaan, diduga sebagai upaya untuk mengaburkan asal-usul dana.

Dalam menjalankan aksinya, Jaka Purnama disebut beroperasi atas perintah seseorang berinisial Joni yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi antaranggota jaringan diduga dilakukan melalui grup WhatsApp bernama “Family 100”.

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik berhasil menyita aset senilai Rp9.051.209.000 dari berbagai rekening sebagai barang bukti.

Jaka Purnama didakwa dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dakwaan tersebut mencakup pencucian uang aktif, menyembunyikan asal-usul harta, serta menerima atau menguasai harta hasil tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement