LUMAJANG, KOMPAS.com – Polres Lumajang, Jawa Timur, menegaskan bahwa proses hukum terhadap kasus pengeroyokan yang melibatkan Kepala Desa Pakel, Sampurno, akan tetap berlanjut meskipun laporan polisi telah dicabut oleh korban. Langkah ini diambil demi memastikan keadilan dan penegakan hukum tetap berjalan sesuai prosedur.
Sebelumnya, Kades Pakel, Sampurno, telah mengambil langkah mencabut berkas laporan yang diajukan terhadap Dani, yang diduga melakukan pengeroyokan. Peristiwa ini sendiri telah dimediasi, dan kedua belah pihak dikabarkan telah mencapai kesepakatan damai.
Namun, Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa pencabutan laporan oleh korban tidak secara otomatis menghentikan jalannya sebuah perkara pidana. “Perkara tetap lanjut sesuai prosedur, jadi pencabutan laporan tidak serta merta menghentikan perkara,” tegas Alex saat ditemui di Markas Polres Lumajang, Senin (20/4/2026).
Proses Hukum Tetap Berjalan
Menurut Alex, kasus pengeroyokan yang menimpa Kades Pakel saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lumajang. Polisi terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Dalam upaya penyelidikan, polisi telah berhasil mengamankan total 10 orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut. Keberadaan mereka di lokasi kejadian bahkan terekam jelas oleh kamera CCTV.
Dari 10 orang yang diamankan, dua di antaranya, yakni berinisial EP dan MK, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Alex menjelaskan bahwa keduanya tidak terbukti terlibat langsung dalam aksi pengeroyokan. “Yang ditetapkan sebagai tersangka 8 orang,” tambahnya.
Meskipun tidak berstatus tersangka, kedua orang tersebut masih berstatus sebagai saksi dan akan terus dimintai keterangan untuk melengkapi data penyidikan.
Satu Tersangka Tidak Ditahan Karena Sakit
Lebih lanjut, Alex Sandy Siregar menginformasikan bahwa dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya tidak menjalani penahanan di Mapolres Lumajang. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan medis.
“Satu orang inisial MS tidak ditahan karena kondisinya sakit,” jelasnya.
Saat ini, Polres Lumajang masih fokus pada proses penyidikan mendalam terhadap kedelapan tersangka. Setelah seluruh berkas lengkap dan dianggap memadai, kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahapan selanjutnya, yaitu proses peradilan.






