AMBON, KOMPAS.com — Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, tewas setelah mengalami luka tusuk parah di bagian rusuk kanan, leher, dan dada. Peristiwa tragis ini terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Maluku Tenggara, pada Minggu (19/4/2026).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menyatakan, korban mengalami luka serius akibat sejumlah tusukan. Hingga berita ini diturunkan, dua terduga pelaku berinisial RH (28) dan FU (36) telah diamankan pihak kepolisian. Keduanya sempat menjalani pemeriksaan di Polres Maluku Tenggara sebelum akhirnya dibawa ke Ambon untuk pemeriksaan lanjutan di Polda Maluku.
Kronologi Penusukan di Bandara
Menurut penjelasan Rositah, insiden tersebut bermula saat Nus Kei tiba di Bandara Karel Sadsuitubun sekitar pukul 11.25 WIT menggunakan pesawat komersial dari Jakarta. Setibanya di lokasi, setelah turun dari pesawat dan berjalan menuju pintu keluar, korban tiba-tiba dihampiri oleh dua orang tak dikenal yang langsung melakukan penyerangan.
“Tiba-tiba ada orang tak dikenal melakukan penusukan kepada yang bersangkutan diduga pelaku adalah dua orang yang sudah diamankan,” ujar Rositah.
Seorang keluarga korban yang berada di lokasi sempat berusaha menolong dan melawan pelaku. Namun, serangan tersebut terus berlanjut hingga korban terjatuh dan para pelaku melarikan diri.
“Setelah menusuk korban, kedua pelaku langsung kabur sementara korban langsung terjatuh di tanah,” jelasnya.
Nus Kei segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan. Sekitar pukul 12.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis setibanya di rumah sakit.
“Pada pukul 12.00 WIT korban tiba di RSUD untuk mendapatkan perawatan medis, namun korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis,” kata Rositah.
Pasca kejadian, tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dalam kurun waktu sekitar dua jam, kedua terduga pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ditangkap kedua terduga pelaku tidak melakukan perlawanan apa pun,” ungkap Rositah.
Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku dibawa ke markas Brimob di Langgur untuk pemeriksaan awal, sebelum akhirnya dipindahkan ke Polda Maluku.
Motif Dendam Pribadi Diduga Melatarbelakangi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif di balik penusukan ini diduga kuat adalah dendam pribadi antara pelaku dan korban.
“Motifnya adalah balas dendam oleh kedua pelaku, namun detailnya masih dilakukan pengembangan oleh penyidik,” tutur Rositah.
Hingga Senin malam, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan status tersangka akan dilakukan setelah melalui proses gelar perkara.
Rositah menambahkan, kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk pasal mengenai pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang menanti bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
“Ancamannya hukuman mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.






