SOLO – Sri Susuhunan Pakubuwono (PB) XIV Purboyo secara resmi melayangkan gugatan terhadap Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini dilayangkan terkait Surat Keputusan (SK) penunjukan pelaksana pengembangan Keraton Surakarta.
Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut terdaftar pada 16 April 2026 dengan nomor perkara 129/2026/PTUN JKT. Dalam data tersebut, Sri Susuhunan Pakubuwono XIV tercatat sebagai penggugat, didampingi kuasa hukum Ardi Sasongko, sementara pihak tergugat adalah Menteri Kebudayaan Republik Indonesia.
Keberatan atas SK Menteri
Sebelumnya, pihak PB XIV Purboyo telah menyampaikan keberatan atas Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan yang menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta. Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat keberatan ke Kementerian Kebudayaan.
“Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu,” ujar Sionit, mengutip Kompas.com, (18/1/2026). Ia menambahkan bahwa jika tidak ada tanggapan dalam jangka waktu tertentu, langkah hukum akan ditempuh.
“Apabila dalam 90 hari tidak ditanggapi, ataupun tidak ada perubahan, maka kita anggap itu melawan hukum,” tegasnya. “Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” sambung Sionit.
Respons Pihak Tedjowulan
Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara Tedjowulan, KGPH Suryo Wicaksono, mempersilakan langkah hukum yang diambil PB XIV Purboyo. “Monggo kalau memang merasa apa jagoan ya digugat saja ke pengadilan,” kata Suryo, dikutip dari Tribun Solo, Senin (20/4/2026).
Ia juga menegaskan dukungannya terhadap pemerintah. “Kerabat sekarang yang sebagian besar juga mendukung pemerintah. Termasuk saya, saya mendukung penuh pemerintah,” jelasnya.
Latar Belakang Gugatan
Konflik ini berakar dari terbelahnya Keraton Kasunanan Surakarta menjadi dua kubu sejak wafatnya Pakubuwono XIII. Kubu tersebut dipimpin oleh Pakubuwono XIV Hangabehi dan Pakubuwono XIV Purboyo. Belum adanya kesepakatan mengenai penerus takhta membuat Menteri Kebudayaan mengambil langkah menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo untuk menjalankan program pemerintah.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan bahwa penunjukan pelaksana tersebut telah melalui serangkaian pertemuan dan rapat. “Kita membutuhkan satu iklim yang kondusif. Kita berharap dengan pertemuan ini dan dari pihak pemerintah telah mengambil satu keputusan melalui sebuah rapat dan beberapa kali pertemuan untuk ada penanggung jawab, pelaksana dalam rangka melaksanakan juga kemajuan kebudayaan nasional itu,” kata Fadli Zon.
Fadli Zon juga menjelaskan keterlibatan pemerintah dalam pengelolaan dana pengembangan keraton. “Karena ini merupakan kolaborasi dari semua pihak, negara juga di dalam ikut campur, intervensi terutama soal dana itu memerlukan pertanggungjawaban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, “Ada dana APBD ini harus dipertanggungjawabkan melalui Pak Wali Kota, dana APBD provinsi harus dipertanggungjawabkan melalui Gubernur, kalau dana APBN pertanggungjawaban juga oleh pemerintah, termasuk dalam hal ini adalah Kementerian Kebudayaan, Kementerian PU dan juga kementerian-kementerian lain yang terkait,” jelasnya.






