Nasional

Noel Ebenezer ke ‘Sultan Kemenaker’: Motor Ducati yang Cocok untuk Saya Apa Ya?

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Irvian Bobby Mahendro, mantan Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan, mengaku pernah diminta satu unit motor Ducati Scrambler oleh eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel. Permintaan tersebut terungkap saat Bobby diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 yang menjerat Noel dan dirinya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan langsung kepada Bobby, yang dijuluki ‘Sultan Kemenaker’, mengenai adanya permintaan motor tersebut sebelum ia dipindahkan dari posisinya.

“Saudara sebelum dipindahkan itu ada enggak permintaan yang dilakukan oleh terdakwa Immanuel ini kepada saudara minta satu unit motor Ducati?” tanya JPU.

“Ada,” jawab Bobby.

Bobby menceritakan, percakapan mengenai motor itu terjadi sekitar Desember 2024. Noel awalnya bertanya kepada Bobby apakah ia bermain motor.

“Pada saat itu yang bersangkutan menanyakan ke saya, ‘Dek, kamu main motor ya?’ bilang gitu. Kemudian saya bilang, ‘Iya Bang,” kata Bobby menirukan ucapan Noel.

Mengetahui Bobby adalah penggemar Ducati, Noel kemudian melontarkan pertanyaan, “Kira-kira motor Ducati yang cocok untuk saya apa ya?” Bobby kemudian menyarankan tipe Ducati Scrambler dan menunjukkan foto motor yang dimaksud.

Setelah melihat foto tersebut, Noel merespons, “Boleh juga itu”.

Awalnya Bobby merasa bingung dengan respons Noel, namun ia memahami maksud yang tersirat. Tak lama kemudian, Bobby memesan motor tipe yang ditunjukkan tersebut.

Noel kemudian kembali menghubungi Bobby untuk menanyakan perkembangan motor yang dimintanya.

“Saudara Immanuel menghubungi saya. ‘Bagaimana kamu, motor bagaimana?’ gitu. ‘Siap, Bang,’ saya bilang. ‘Siap Bang segera dalam proses,’ saya bilang begitu. Nah pada saat itu, saya mengorder motor tersebut,” ungkap Bobby.

Pemesanan motor itu dilakukan sekitar Januari-Februari 2025. Bobby menambahkan, motor yang dipesannya itu bernilai sekitar Rp 600 jutaan.

Advertisement

“Seingat saya sekitar Rp 600 jutaan,” tuturnya.

Motor berwarna biru dongker tersebut kemudian dikirim ke rumah Noel di Depok, Jawa Barat, dan kini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus Korupsi Noel Ebenezer

Noel Ebenezer bersama sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan didakwa menerima uang senilai Rp 6,5 miliar dari para pemohon sertifikat dan lisensi K3. Uang tersebut diduga diterima melalui praktik pemerasan.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan pada 19 Januari 2026.

Jaksa memaparkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan modus menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto disebut meminta bawahannya untuk meneruskan ‘tradisi’ berupa ‘apresiasi atau biaya non teknis/undertable’ di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3.

Tradisi yang dimaksud adalah pemungutan uang terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kemenaker dari para pemohon melalui PJK3, dengan besaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.

Dalam perkara ini, jaksa menyebutkan Noel Ebenezer sendiri menerima uang senilai Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya.

Lebih lanjut, jaksa menyatakan Noel tidak pernah melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Noel Ebenezer didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement