Tren

Media Asing Soroti Kapal Perang AS Lintasi Selat Malaka, Singgung Legalitas hingga Keamanan

Advertisement

Pelayaran kapal perang Amerika Serikat (AS) yang melintasi Selat Malaka pada Sabtu (18/4/2026) menuai perhatian media internasional. Sejumlah laporan menyoroti aspek legalitas hingga potensi dampaknya terhadap keamanan regional, terutama di tengah meningkatnya ketegangan global.

TNI Angkatan Laut (AL) telah mengonfirmasi bahwa kapal tersebut melintas secara sah pada sekitar pukul 15.00 WIB. Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama Tunggul, menegaskan bahwa pelayaran itu merupakan bagian dari aktivitas navigasi internasional yang dijamin oleh Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Ia merujuk pada Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang mengatur hak lintas transit di selat yang menghubungkan laut bebas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Kapal perang AS tersebut melaksanakan hak lintas transit di Selat Malaka yang merupakan selat untuk pelayaran internasional, menghubungkan laut bebas atau ZEE,” ujar Tunggul, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

Namun, sorotan media asing tidak berhenti pada aspek legalitas semata. Beberapa laporan mengaitkan pelayaran ini dengan potensi perluasan operasi AS dalam pemburuan kapal tanker yang diduga terkait Iran, hingga ke kawasan Indo-Pasifik.

Sorotan Media Internasional

Berbagai media internasional telah memberitakan peristiwa ini dengan fokus yang sedikit berbeda, namun tetap mengacu pada informasi resmi dan konteks keamanan regional.

Reuters: Konfirmasi Legalitas dan Identitas Kapal

Kantor berita Reuters, dalam laporannya pada Senin (20/4/2026) berjudul “US warship passes through Malacca Strait, Indonesian Navy says,” menggarisbawahi pernyataan TNI AL mengenai keabsahan pelayaran kapal perang AS tersebut berdasarkan hukum internasional. Reuters menyebutkan kapal yang melintas adalah USS Miguel Keith, sebuah kapal sepanjang 240 meter yang berbasis di Jepang dan merupakan bagian dari Armada ke-7 AS.

Juru bicara Komando Indo-Pasifik militer AS, Komandan Matthew Comer, mengidentifikasi kapal tersebut. Namun, ia tidak merinci tujuan pelayaran, mengutip kebijakan keamanan Angkatan Laut AS yang tidak mengungkap pergerakan operasional.

Advertisement

The Economic Times: Hak Lintas Transit dan Kewajiban

Media The Economic Times, dalam artikel serupa pada Senin, juga menekankan hak lintas transit bagi setiap kapal, termasuk kapal perang, di selat internasional seperti Selat Malaka. Namun, laporan tersebut juga mengingatkan bahwa kapal yang melintas tetap memiliki kewajiban untuk menghormati negara pantai dan mematuhi aturan keselamatan pelayaran internasional.

Selat Malaka digambarkan sebagai jalur strategis sepanjang sekitar 900 kilometer yang krusial bagi perdagangan global, menghubungkan Asia dengan Timur Tengah dan Eropa, serta dilalui sekitar 25 persen perdagangan dunia.

The Independent Singapore: Konteks Ketegangan Global dan Kerentanan

The Independent Singapore mengangkat isu ini dalam konteks yang lebih luas, terutama pasca meningkatnya ketegangan di Timur Tengah dan penutupan Selat Hormuz. Artikel berjudul “Singapore, Malaysia, and Indonesia pledge to protect Strait of Malacca; US warship seen transiting” yang terbit pada Selasa (21/4/2026) menyoroti Selat Malaka sebagai jalur vital yang menghubungkan Samudra Hindia dan Pasifik.

Media ini menyebutkan bahwa Selat Malaka dilalui sekitar 40 persen perdagangan global dan lebih dari 35 persen pasokan minyak dunia. Para analis memperingatkan bahwa tingginya lalu lintas di jalur ini membuatnya rentan menjadi titik tekanan strategis jika konflik meluas. Lebar selat yang jauh lebih sempit dibanding Selat Hormuz berpotensi menjadikannya titik penghambat bagi militer maupun perdagangan global.

The Straits Times: Operasi Rutin dan Pernyataan Resmi

The Straits Times, dalam artikelnya pada Senin, juga mengkonfirmasi aktivitas kapal perang AS yang melakukan operasi rutin di bawah Armada ke-7 AS melalui Selat Malaka. Sama seperti Reuters, media ini juga mengutip Komandan Angkatan Laut Matthew Comer yang mengidentifikasi kapal tersebut sebagai USS Miguel Keith.

Pernyataan dari juru bicara Angkatan Laut Indonesia, Laksamana Pertama Tunggul, kembali ditegaskan, bahwa pelintasan kapal perang AS tersebut tidak melanggar hukum internasional. “Setiap kapal, termasuk kapal perang yang melintas di perairan ini, memiliki hak lintas transit yang dapat dilaksanakan di selat yang digunakan untuk navigasi internasional atau pengiriman internasional,” kata Tunggul.

Advertisement