JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tujuh saksi pada Senin (20/4/2026) untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait benturan kepentingan yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Tujuh saksi yang diperiksa antara lain Ruben R Prabu Faza selaku Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, Dendy Setiadi Setiawan selaku perwakilan PT Raja Nusantara Berjaya, Jalaludin, Lingkan Anggi Alfianto, dan Siti Hanikatun selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Turut dipanggil Teguh Sri Prabowo, Pimpinan Bank BPD Jateng Cabang Kajen, serta Heri Pebrianto, seorang Pegawai Restoran Big Boss.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Senin. Namun, ia belum merinci materi pemeriksaan yang akan didalami dari para saksi.
Kasus Dugaan Korupsi Fadia Arafiq
Penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan diumumkan KPK pada Rabu (4/3/2026).
Fadia diduga terlibat dalam serangkaian tindakan yang membentuk sebuah lingkaran konflik kepentingan. Ia disebut mendirikan perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian perusahaan tersebut ikut serta dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Lebih lanjut, Fadia diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaannya, sehingga keuntungan miliaran rupiah mengalir ke lingkaran keluarganya.
KPK mengungkapkan bahwa Fadia Arafiq memperoleh keuntungan signifikan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dimenangkan oleh PT RNB di berbagai Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang kemudian dipekerjakan di sejumlah unit Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025 saja, PT RNB tercatat mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Perusahaan tersebut mengerjakan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 1 Kecamatan.
Analisis lebih mendalam menunjukkan bahwa selama periode 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp 46 miliar. Dana ini berasal dari kontrak antara PT RNB dengan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari total transaksi tersebut, hanya Rp 22 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing. Sisa dana sebesar Rp 19 miliar, atau sekitar 40 persen dari total transaksi, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati.
Atas dugaan perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK telah melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 Maret hingga 23 Maret 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.






