JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol saat ini masih berada dalam tahap perencanaan dan belum diberlakukan.
Isu mengenai PPN jalan tol mencuat setelah adanya dokumen Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029. Dokumen tersebut memuat berbagai agenda penyusunan regulasi yang bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara, termasuk potensi perluasan basis pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, secara tegas menyampaikan bahwa hingga kini belum ada peraturan yang secara spesifik mengatur pengenaan PPN untuk jasa jalan tol.
“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).
Inge menjelaskan bahwa pencantuman topik PPN jalan tol dalam dokumen tersebut mencerminkan arah kebijakan pemerintah untuk memperluas basis pajak secara lebih proporsional. Hal ini juga ditujukan untuk menjaga kesetaraan perlakuan pajak antar berbagai jenis jasa dan memastikan pembiayaan pembangunan infrastruktur tetap terjaga.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat regulasi yang mengatur pengenaan PPN atas jasa jalan tol, sehingga belum ada perubahan perlakuan perpajakan yang diterapkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Proses Kajian dan Pertimbangan Dampak
Lebih lanjut, Inge menekankan bahwa setiap rencana kebijakan, termasuk potensi pengenaan PPN jalan tol, akan melalui proses yang panjang dan komprehensif sebelum dapat diformalkan.
“Adapun mengenai mekanisme pemungutannya, apabila kebijakan ini akan diformalkan, tentu akan melalui proses yang komprehensif dan berhati-hati, termasuk kajian mendalam, koordinasi lintas kementerian/lembaga, serta mempertimbangkan dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi secara luas,” paparnya.
DJP berkomitmen bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diterbitkan akan selalu mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi. Selain itu, aspek daya beli masyarakat juga akan menjadi pertimbangan utama dalam setiap perumusan kebijakan.






