JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengklarifikasi ihwal kajian penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa jalan tol yang tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029. DJP menegaskan bahwa pencantuman isu tersebut baru sebatas arah kebijakan jangka menengah dan belum berarti kebijakan tersebut sudah berlaku.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis yang memuat agenda perluasan basis pajak. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Inge kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Inge menekankan bahwa statusnya masih berupa arah kebijakan, bukan kebijakan yang sudah ditetapkan dan berlaku. Langkah ini diambil untuk memperluas basis pajak secara proporsional dan menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa.
“Pencantuman topik tersebut dalam rencana strategis lebih mencerminkan arah penguatan kebijakan ke depan, khususnya dalam memperluas basis perpajakan secara lebih proporsional, menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan antar jenis jasa, serta mendukung keberlanjutan fiskal dalam pembiayaan pembangunan, termasuk infrastruktur,” jelasnya.
Kajian ini tidak hanya berfokus pada potensi penerimaan negara, tetapi juga upaya membangun sistem perpajakan yang lebih berimbang. Hingga saat ini, belum ada aturan yang secara spesifik mengatur PPN untuk jasa jalan tol, dan kebijakan tersebut masih dalam tahap penjajakan.
Lebih lanjut, Inge menyatakan bahwa pembentukan aturan terkait PPN jalan tol akan melalui proses yang panjang dan mendalam. Pemerintah akan melakukan kajian komprehensif yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pertimbangan utama dalam kajian ini meliputi dampak terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sektor transportasi.
DJP memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil akan senantiasa mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi. Selain itu, daya beli masyarakat juga menjadi salah satu faktor krusial yang akan diperhatikan.
“Pemerintah juga memastikan bahwa setiap kebijakan perpajakan yang akan diambil tetap mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat,” tutur Inge.
Apabila kebijakan tersebut telah ditetapkan, pemerintah akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal-kanal resmi. DJP kembali menegaskan bahwa wacana PPN jalan tol saat ini masih berada pada tahap kajian dan merupakan bagian dari strategi jangka menengah untuk memperkuat sistem perpajakan nasional.






