Regional

Ini Penjelasan BTNK Terkait 3 Kajian Sebelum Terapkan Kuota 1.000 Wisatawan di TN Komodo

Advertisement

LABUAN BAJO, KOMPAS.com – Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menegaskan bahwa penetapan batas kuota kunjungan sebanyak 1.000 wisatawan per hari di Taman Nasional Komodo dilandasi oleh tiga kajian independen mengenai daya dukung dan daya tampung (DDDT) kawasan tersebut.

Tiga kajian ini dilaksanakan oleh lembaga-lembaga independen yang berbeda pada tahun 2018, 2019, dan 2022. “Kalau tahun 2018 kajiannya lebih luas. Selain di destinasi wisata daratan, juga di area penyelaman,” kata Hendrikus saat dihubungi pada Selasa (21/4/2026).

Ragam Kajian dan Hasilnya

Kajian pertama yang dilakukan pada tahun 2018 melibatkan P3E Bali Nusra dan WWF. Fokusnya mencakup destinasi daratan seperti Loh Buaya, Padar Selatan, dan Loh Liang, serta 23 lokasi penyelaman. Hasil studi ini menjadi rujukan utama dalam penentuan kebijakan pembatasan kuota yang mulai diterapkan sejak April tahun ini.

Kemudian, pada tahun 2019, kajian dilakukan secara mandiri oleh Dive Operators Community Komodo (DOCK) khusus di area penyelaman Batu Bolong. “Hasilnya saat itu, rekomendasi jumlah kunjungan ke Batu Bolong adalah 95 penyelam per hari. Lebih tinggi dari hasil kajian sebelumnya yaitu 30 penyelam per hari,” jelas Hendrikus.

Advertisement

Sementara itu, kajian terakhir pada tahun 2022 oleh Center for System Dynamics Research and Development hanya mencakup daya tampung wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar. Hendrikus mengidentifikasi kelemahan dalam kajian ini, salah satunya adalah hasil yang tidak berasal dari pengamatan langsung di lapangan.

“Banyak kelemahan kajian 2022 dibandingkan tahun 2018. Selain karena kajiannya hanya di Pulau Padar dan Komodo, juga tidak ada kuota spesifik lokasi wisata perairan,” pungkasnya.

Advertisement