Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap potensi korupsi yang mengintai penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Temuan ini tertuang dalam kajian identifikasi yang dirilis KPK, menyoroti tingginya biaya sebagai salah satu pemicu utama.
Dalam Lampiran Laporan Tahunan Direktorat Monitoring KPK, teridentifikasi enam poin krusial yang berpotensi menciptakan celah korupsi. Poin pertama yang disorot adalah besarnya anggaran penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, yang dikombinasikan dengan biaya kampanye peserta yang membengkak. Situasi ini, menurut KPK, mendorong terjadinya politik transaksional dan perilaku koruptif setelah para calon terpilih menduduki jabatan publik.
“Biaya penyelenggaraan pemilu dan pilkada sangat besar, disertai biaya kampanye peserta yang tinggi, sehingga mendorong politik transaksional dan perilaku koruptif setelah terpilih,” demikian kutipan dari lampiran laporan tersebut.
Potensi Korupsi dan Rekomendasi KPK
Selain masalah biaya, KPK juga mengidentifikasi kelemahan integritas pada penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik yang terjadi disebut-sebut telah mengikis kepercayaan publik. Temuan lainnya adalah proses kandidasi partai politik yang dinilai transaksional. Penentuan calon dan nomor urut dalam pencalonan ternyata lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan elite partai dan kemampuan finansial calon, bukan meritokrasi.
Biaya besar yang dibutuhkan untuk memenangkan kontestasi elektoral juga menjadi sorotan. Hal ini menciptakan siklus korupsi electoral, di mana jabatan publik dipandang sebagai modal investasi yang harus segera dikembalikan melalui praktik-praktik menyimpang. Lebih lanjut, KPK menemukan indikasi penyuapan terhadap penyelenggara pemilu, terutama dalam tahapan penghitungan suara, rekapitulasi, hingga penyelesaian sengketa hasil pemilu.
Keenam, penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu dinilai belum optimal. Kelemahan ini disebabkan oleh norma yang tidak jelas, keterbatasan subjek hukum yang dapat dikenai sanksi, sanksi yang dianggap lemah, serta adanya dualisme regulasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Menyikapi temuan tersebut, KPK mengajukan lima rekomendasi strategis kepada penyelenggara pemilu. Pertama, memperkuat integritas penyelenggara melalui perbaikan mekanisme seleksi, peningkatan transparansi proses, optimalisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), dan pelibatan publik dalam penelusuran rekam jejak calon.
Kedua, menata ulang proses kandidasi di tingkat partai politik. Hal ini mencakup penetapan syarat minimal keanggotaan partai dan penghapusan ruang intervensi elite terhadap calon terpilih. Ketiga, mereformasi pembiayaan kampanye dengan menyediakan fasilitas negara, pengaturan metode dan jenis kampanye, serta pembatasan penggunaan uang tunai.
Keempat, mendorong implementasi pemungutan dan rekapitulasi suara secara elektronik secara bertahap untuk Pilkada dan Pemilu di masa mendatang. Terakhir, memperkuat penegakan hukum pemilu dengan memperjelas norma, memperluas cakupan subjek hukum menjadi setiap orang yang terlibat dalam pemberian atau penerimaan, dan menyelaraskan regulasi pemilu legislatif dan Pilkada.
Tanggapan Ketua KPU
Menanggapi hasil kajian KPK, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Afifuddin, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya perbaikan penyelenggaraan pemilu. Ia menyambut baik kajian yang disampaikan oleh KPK.
“Kita mendukung semua upaya penyelenggaraan pemilu,” ujar Afifuddin singkat saat dikonfirmasi pada Senin (20/4/2026).






