PURWAKARTA, – Syamsiah, seorang guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di SMA Negeri 1 Purwakarta, memilih untuk memaafkan siswa-siswinya yang terekam mengolok-olok dirinya. Ia menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum terkait insiden yang beredar luas di media sosial itu. Bagi Syamsiah, melihat para siswa menangis dan menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka sudah cukup menjadi bukti bahwa proses pembinaan karakter di sekolah berjalan.
“Saya sudah sangat memaafkan, bahkan mendoakan. Mereka juga menangis menyadari kesalahannya. Kewajiban saya sebagai guru adalah memaafkan agar mereka bisa menjadi generasi yang berakhlak,” ujar Syamsiah, Senin (20/4/2026), seperti dikutip dari Tribun.
Pendidik yang telah mengabdikan diri sejak tahun 2003 ini meyakini bahwa karakter siswa dapat dibentuk melalui kesabaran dan proses. “Yang salah tidak selamanya salah, yang nakal tidak selamanya nakal. Perubahan itu butuh proses,” tuturnya.
Tak Sadar Terekam Saat Siswa Berulah
Syamsiah, yang telah mengajar sejak 2003, memegang prinsip bahwa kenakalan siswa merupakan fase yang bisa diubah melalui pendidikan yang konsisten dan penuh kesabaran. Insiden tersebut terjadi pada Kamis (16/4/2026) di kelas XI IPS, tepat setelah kegiatan belajar mengajar mata pelajaran pengolahan makanan usai.
Saat itu, Syamsiah mengaku hanya fokus menjaga ketertiban kelas dan sama sekali tidak menyadari bahwa tindakan provokatif para siswanya direkam. “Saya tidak tahu kalau direkam. Awalnya mereka salaman, bahkan mau foto bersama. Saya hargai mereka, padahal saya harus mengajar di kelas lain,” jelasnya.
Meskipun sempat merasa sedih, Syamsiah memilih untuk menguatkan diri melalui keikhlasan. “Sedih itu manusiawi, tapi keimanan saya jadikan obat untuk menyembuhkan luka hati, agar anak-anak saya selamat dunia akhirat,” ucapnya.
FSGI Ingatkan Hak Belajar dan Dampak Sanksi
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengomentari kasus ini dengan mengingatkan pentingnya hak belajar siswa. Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti, menyatakan bahwa meskipun tindakan siswa mengacungkan jari tengah merupakan bentuk perundungan dan pelanggaran etika, sanksi yang diberikan harus mempertimbangkan masa depan akademik mereka.
Retno menyoroti durasi skorsing 19 hari kerja efektif yang setara dengan satu bulan penuh aktivitas belajar mengajar. “Artinya, sembilan siswa ini berisiko tertinggal materi pelajaran, bahkan kehilangan kesempatan mengikuti ulangan harian,” ujar Retno, seperti dilansir dari Kompas.com.
Ia menekankan agar sekolah tetap menjamin pemenuhan hak pendidikan siswa, salah satunya melalui fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Tanpa kebijakan tersebut, sanksi skorsing massal dikhawatirkan dapat mengancam kenaikan kelas para siswa.
Kasus yang viral melalui video berdurasi 31 detik ini menjadi momentum evaluasi bagi dunia pendidikan di Jawa Barat, khususnya terkait penggunaan ponsel pintar di lingkungan sekolah. Syamsiah berharap, ke depannya adab tetap menjadi fondasi utama bagi peserta didik. “Adab itu hal utama. Tugas guru adalah terus sabar dan membimbing,” pungkas Syamsiah.






