Money

Harga Mobil Bekas Diesel Turun Bila Barcode Biosolar Hanya Dipakai untuk Kendaraan Tertentu

Advertisement

Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamina Dex dan Dexlite yang berlaku sejak 18 April 2026 dilaporkan mulai berdampak pada pasar mobil bekas bermesin diesel. Harga jual kendaraan jenis ini diprediksi akan mengalami koreksi turun, bahkan membuat para pedagang menahan diri untuk menambah stok.

Pertamina Dex kini dijual dengan harga Rp 23.900 per liter, melonjak dari sebelumnya yang berada di kisaran Rp 14.500 per liter. Sementara itu, Dexlite mengalami kenaikan menjadi Rp 23.600 per liter, dari harga sebelumnya Rp 14.200 per liter.

“Yang pasti pedagang belinya sudah pasti koreksi harganya. Kalau sekarang belum terlalu kelihatan, mungkin satu atau dua minggu ke depan baru kelihatan penurunannya,” ujar Andi, pemilik showroom Jordy Motor di MGK Kemayoran, Jakarta Pusat, kepada Kompas.com pada Senin (20/4/2026).

Potensi Penurunan Lebih Lanjut

Andi menambahkan, harga mobil bekas diesel berpotensi turun lebih jauh apabila pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan barcode biosolar hanya untuk kendaraan tertentu. Hingga saat ini, masih terdapat celah bagi pemilik mobil diesel pribadi untuk tetap menggunakan biosolar bersubsidi.

Advertisement

“Karena masih melihat respons pemerintah dan masih ada yang bisa pakai barcode biosolar. Nanti kalau sudah barcode biosolar mulai dipilih lagi jenis kendaraannya, baru ketahuan penurunannya,” tuturnya.

Kriteria Kendaraan Pengguna Solar Subsidi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, terdapat kriteria kendaraan yang diperbolehkan menggunakan solar subsidi atau biosolar. Kriteria tersebut mencakup:

Transportasi Darat

  • Kendaraan bermotor perseorangan di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar hitam dengan tulisan putih.
  • Kendaraan bermotor umum di jalan untuk angkutan orang atau barang dengan tanda nomor kendaraan berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 buah.
  • Semua jenis kendaraan untuk pelayanan umum, seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah.
  • Sarana transportasi darat berupa kereta api umum penumpang dan barang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Transportasi Air

  • Transportasi air yang menggunakan motor tempel dan diusahakan oleh Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia yang digunakan untuk angkutan umum/perseorangan dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi transportasi.
  • Sarana transportasi laut berupa kapal berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri berupa angkutan umum penumpang berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
  • Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal berbendera Indonesia untuk angkutan sungai, danau, dan penyeberangan berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.
  • Sarana transportasi angkutan umum berupa kapal pelayaran rakyat atau perintis berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh Badan Pengatur.

Usaha Perikanan

  • Nelayan Indonesia dengan kapal ukuran maksimum 30 GT, dan terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan. Serta, dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan atau Kepala SKPD provinsi/kabupaten/kota yang membidangi perikanan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
  • Pembudi Daya Ikan Skala Kecil (kincir) dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidangi perikanan.

Usaha Mikro

  • Usaha mikro meliputi mesin-mesin perkakas yang motor penggeraknya menggunakan Solar untuk keperluan usaha mikro. Pembelian dilakukan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi usaha mikro.

Usaha Pertanian

  • Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian, yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultura, perkebunan dengan luas maksimal 2 hektare, dan peternakan dengan menggunakan mesin pertanian. Pembelian bagi kriteria tersebut, dengan verifikasi dan rekomendasi dari Lurah, Kepala Desa, atau Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidangi pertanian.

Pelayanan Umum

  • Krematorium dan tempat ibadah untuk proses pembakaran dan/atau penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari Kepala SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
  • Panti asuhan dan panti jompo untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
  • Rumah sakit tipe C dan tipe D, dan puskesmas untuk penerangan dengan verifikasi dan surat rekomendasi dari SKPD kabupaten/kota yang membidanginya.
Advertisement