Megapolitan

Eks Kadis LH DKI Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Rano: Konsekuensi yang Harus Dipikul

Advertisement

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghormati proses hukum terkait penetapan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus longsor sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Ia menegaskan Pemprov akan bersikap kooperatif dalam menjalani proses tersebut.

“Kami biarkan saja. Kami patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja. Tapi yang pasti kami akan mendukung apa yang memang terbaik harus dilakukan,” ujar Rano saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Rano mengungkapkan bahwa Pemprov DKI Jakarta telah dimintai keterangan terkait kasus ini. Ia menilai penetapan tersangka terhadap Asep merupakan sebuah rangkaian panjang dan bukan keputusan mendadak.

“Sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari 2024. Nah, jadi artinya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul,” kata Rano.

Meskipun demikian, Rano memastikan bahwa Pemprov akan tetap memberikan pendampingan hukum bagi Asep Kuswanto sebagai bagian dari mekanisme yang berlaku di lingkungan pemerintahan.

“Tapi kami tentu akan semaksimal akan memberikan, bahasa apa ya, mendampingi pembantuan pendampingan hukum. Itu mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” jelasnya.

Rano menekankan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, terutama dalam hal pengelolaan sampah. Ia mengakui bahwa persoalan sampah di Jakarta merupakan tantangan besar, dengan volume sampah mencapai sekitar 7.000 ton per hari.

Beban tersebut, lanjutnya, juga ditanggung oleh TPST Bantargebang yang telah beroperasi puluhan tahun sebagai lokasi pembuangan sampah berskala besar. Oleh karena itu, Pemprov DKI mendorong penguatan pengelolaan sampah dari hulu hingga pemanfaatan teknologi.

Advertisement

“Ini kendala kota besar. Tapi kami mulai dorong pemilahan sampah dari rumah. Selain itu, sekarang ada solusi teknologi yang bisa menghasilkan listrik dari sampah, dan PLN sudah bisa membeli listrik tersebut,” papar Rano.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya, penyidik lingkungan hidup telah menetapkan Asep Kuswanto sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofia dalam keterangan tertulisnya pada Senin (20/4/2026).

“Aparat penegak hukum lingkungan telah menetapkan tersangka mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berinisial saudara AK dalam perkara pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang,” ujar Hanif.

Kasus ini bermula dari peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026), yang mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka. Penyidik menilai insiden tersebut terjadi karena pengelolaan sampah di lokasi tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku, sehingga berkontribusi terhadap terjadinya longsor.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap, mulai dari pengawasan hingga penindakan hukum.

“Apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” kata Rizal.

Advertisement