Nasional

Dukung RUU PRT, Menaker: Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi Negara

Advertisement

JAKARTA – Pemerintah memberikan dukungan penuh terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan, RUU ini krusial untuk memperkuat perlindungan hukum dan mengakui hak-hak pekerja di sektor domestik.

Menurut Yassierli, RUU PPRT dirancang agar pekerja rumah tangga mendapatkan hak yang setara dengan pekerja di sektor lainnya. “Pekerja rumah tangga mempunyai hak yang wajib dilindungi oleh negara sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, termasuk dalam penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan,” ujar Yassierli dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (20/4/2026).

Konsep Decent Work untuk PRT

Pemerintah memandang konsep decent work atau kerja layak bagi pekerja rumah tangga sebagai suatu kebutuhan mendesak. Konsep ini mencakup berbagai aspek perlindungan.

“Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja,” jelas Yassierli.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa aspek keselamatan dan kesehatan kerja menjadi perhatian utama dalam regulasi ini. Pemerintah juga mendukung penegasan status pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal yang memiliki hak sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

Pertimbangan Karakteristik Khusus

Meskipun demikian, Yassierli mengakui bahwa sektor pekerja rumah tangga memiliki karakteristik yang khas. Oleh karena itu, hubungan kerja perlu mempertimbangkan faktor sosial, kultural, serta keberagaman kondisi ekonomi pengguna jasa PRT.

RUU PPRT sendiri mengatur definisi pekerja rumah tangga, batasan yang tidak termasuk dalam kategori tersebut, serta ketentuan mengenai perjanjian kerja. Selain itu, kerja sama penempatan dan hubungan kerja antar pihak terkait juga akan diatur.

Dari sisi kelembagaan, RUU ini juga menyelaraskan pengaturan perizinan perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko.

Advertisement

Peningkatan Kapasitas dan Jaminan Sosial

Pemerintah juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas bagi pekerja rumah tangga melalui pelatihan vokasi. Pelatihan ini ditujukan baik bagi calon pekerja maupun mereka yang sudah aktif bekerja.

Dalam aspek perlindungan sosial, RUU ini mencakup jaminan sosial, baik untuk kesehatan maupun ketenagakerjaan. “Jaminan sosial perlu diatur, baik jaminan kesehatan maupun jaminan ketenagakerjaan,” kata Yassierli.

Mekanisme Penyelesaian Perselisihan

Untuk memberikan kepastian hukum, RUU ini menetapkan mekanisme hubungan kerja, pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan. Mekanisme tersebut mengedepankan musyawarah mufakat, dengan melibatkan peran ketua RT atau RW sebagai mediator.

Secara struktur, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga terdiri atas 12 bab dan 37 pasal. Pemerintah telah menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebanyak 417 poin, yang terbagi menjadi 290 DIM pada batang tubuh dan 127 DIM pada bagian penjelasan.

DIM tersebut dikelompokkan ke dalam beberapa kategori: 258 DIM tetap, 107 DIM redaksional, 11 DIM perubahan substansi, 22 DIM substansi baru, dan 19 DIM yang diusulkan untuk dihapus.

Yassierli berharap RUU ini segera dibahas dalam panitia kerja (panja) DPR RI hingga dapat disahkan menjadi undang-undang. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPR RI yang telah memprioritaskan pembahasan RUU tersebut bersama pemerintah.

Advertisement