Nasional

Cerita ‘Sultan Kemnaker’ Dipalak Miliaran Rupiah oleh Noel Ebenezer

Advertisement

Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2022-2025, Irvian Bobby Mahendro, mengungkap adanya permintaan uang miliaran rupiah dari Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Permintaan tersebut terjadi berulang kali sejak Bobby menjabat hingga kasus ini menyeret Noel dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (20/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kesaksian Bobby. Disebutkan bahwa Noel meminta uang sebesar Rp 1 miliar yang dibagi dalam dua tahap, masing-masing Rp 500 juta, untuk keperluan pribadinya.

“Ada permintaan uang untuk keperluan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan sebesar Rp 500 juta sebanyak dua kali dengan total Rp 1 miliar,” ujar JPU.

Bobby yang dihadirkan sebagai saksi membenarkan keterangan tersebut. Permintaan uang itu disampaikan melalui perantara bernama David, yang disebut sebagai orang suruhan Noel. Penyerahan uang pun tidak dilakukan langsung kepada Noel, melainkan melalui David.

“Pada saat itu yang bersangkutan David bicara ke saya bahwa memang itu untuk kebutuhan operasional Wamennaker,” kata Bobby.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bobby mengaku menghubungi dua subkoordinatornya, Supriyadi dan Sekarsari. Dana yang digunakan berasal dari kumpulan uang non-teknis yang ditagihkan kepada pihak swasta, khususnya Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Jaksa sempat mendalami praktik “uang non-teknis” ini. “Pada saat itu ada enggak saudara ceritakan terkait dengan uang non teknis ini kepada terdakwa Immanuel? Karena langsung bicara masalah kebutuhan di sini, langsung meminta uang sebanyak Rp 1 miliar dalam dua tahap kepada saudara,” cecar jaksa. Bobby mengaku tidak pernah menceritakan soal penarikan uang non-teknis tersebut kepada Noel.

Permintaan Rp 3 Miliar untuk “Tiga Meter”

Tidak hanya permintaan Rp 1 miliar, Bobby juga mengungkapkan bahwa Noel pernah memintanya untuk menyiapkan dana sebesar Rp 3 miliar. Permintaan ini muncul ketika Bobby sedang menjalani pemeriksaan oleh kejaksaan.

“Ya kemudian pada saat itu beliau mengatakan sudah diselesaikan saja itu dipenuhi tiga meter ngomongnya seperti itu,” kata Bobby.

Bobby menjelaskan bahwa Noel menawarkan bantuan untuk menyelesaikan pemeriksaan yang sedang dihadapinya. Dalam pertemuan tersebut, Noel menunjukkan sebuah foto di ponselnya yang menyerupai lembar disposisi.

Awalnya, Bobby sempat mencoba menawar jumlah yang diminta. Namun, Noel bersikukuh pada angka Rp 3 miliar, bahkan menyebutnya sebagai harga yang murah.

“Pada saat itu saya mengatakan apakah tidak bisa kurang bang? Terus yang bersangkutan menyampaikan itu sudah murah katanya,” ujar Bobby.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Bobby kembali mengerahkan subkoordinatornya. Ketika dana dari uang non-teknis tidak mencukupi, Bobby sampai harus menjual satu unit mobil pribadinya demi mengumpulkan Rp 3 miliar yang diminta Noel. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada pihak yang dikirim oleh Noel.

Permintaan Dana Natal dan THR

Selain permintaan miliaran rupiah, Noel juga diketahui pernah meminta sejumlah uang dalam jumlah yang lebih kecil. Pada momen Natal 2024, Bobby dihubungi langsung oleh Noel yang meminta bantuan untuk perayaan.

“Ya pada saat Natal 2024, Bapak Immanuel menghubungi saya dan meminta uang untuk membantu, untuk membantu, untuk membantu perayaan Natal,” kata Bobby.

Advertisement

Meskipun Noel tidak menyebutkan nominal spesifik, Bobby mengaku memberikan uang sebesar Rp 50 juta. Uang ini pun kembali diserahkan melalui orang suruhan Noel.

Tak hanya itu, Bobby juga mengaku pernah diminta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh Noel pada tahun 2025, menjelang Hari Raya Idul Fitri. Bobby dipanggil ke ruangan Noel dan diminta untuk membantu pengumpulan THR.

Namun, Bobby tidak bisa memberikan banyak karena kondisi keuangan yang terbatas akibat pemeriksaan kejaksaan. Ia menjelaskan kepada Noel bahwa pihaknya tidak berani menerima apapun dari PJK3 saat itu.

Karena tidak bisa menarik uang non-teknis, Bobby hanya mampu memberikan Rp 50 juta untuk THR. Noel disebut sempat marah dan menolak pemberian tersebut dengan alasan jumlahnya terlalu sedikit untuk anggota yang banyak.

“Pada saat itu yang bersangkutan seperti agak marah. Kalau nilai segitu buat apa? Karena anggota saya banyak,” kata Bobby, menirukan ucapan Noel.

Pada akhirnya, pemberian THR tersebut tidak jadi dilakukan. Tak lama setelah kejadian itu, Bobby dipindahkan ke bagian lain dalam struktur Kemenaker.

Dakwaan Noel dkk.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) dan rekan-rekannya didakwa menerima uang sebesar Rp 6,5 miliar dari praktik pemerasan terhadap pemohon sertifikat dan lisensi K3. Jaksa menyampaikan dakwaan perdana ini dalam sidang kasus korupsi pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (19/1/2026).

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar Jaksa.

Jaksa memaparkan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak tahun 2021. Modus yang diduga digunakan adalah menaikkan biaya penerbitan sertifikat K3. Hery Sutanto disebut sempat meminta bawahannya untuk melanjutkan “tradisi” berupa “apresiasi atau biaya non-teknis/undertable” di lingkungan Direktorat Jenderal Binwasnaker K3.

Tradisi ini melibatkan pungutan dana terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 dari para pemohon melalui PJK3, dengan besaran antara Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sertifikat.

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima total Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya. Penerimaan tersebut tidak dilaporkan kepada KPK dalam batas waktu 30 hari, sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang dikategorikan sebagai suap.

Sementara itu, Irvian Bobby diduga menerima Rp 69 miliar dan kerap memberikan barang atau hadiah kepada pejabat kementerian lain, yang membuatnya dijuluki ‘Sultan Kemnaker’.

Atas perbuatannya, Noel dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Advertisement