Nasional

Bareskrim Ungkap Peredaran Uang Palsu Dollar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

Advertisement

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu dolar Amerika Serikat (USD) di wilayah Banten. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari operasi yang digelar pada Jumat (1/4/2026) sekitar pukul 13.45 WIB di kawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tim Unit 1 Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai perantara atau broker.

“Tim berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai broker, masing-masing berinisial AS, F, dan AA, saat hendak melakukan transaksi uang palsu dollar,” ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Arsya Khadafi dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).

Dari tangan ketiga tersangka tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 874 lembar uang palsu pecahan 100 dollar AS, tiga unit telepon genggam, dan tiga dompet.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan tersangka AS, tim bergerak ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka AP yang diduga bertugas sebagai pemasok uang palsu kepada para perantara.

Pengembangan kembali dilakukan setelah pemeriksaan terhadap AP. Polisi kemudian menuju wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang, dan menangkap tersangka AHS di sebuah warung makan. AHS diduga berperan sebagai penyedia utama uang palsu dalam jaringan tersebut.

Advertisement

“Dari tersangka AHS, kami mengamankan barang bukti tambahan berupa satu unit ponsel dan satu dompet,” ujar Kombes Arsya.

Seluruh tersangka selanjutnya dibawa ke Markas Komando Satresmob Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satresmob Bareskrim Polri, Harry Azhar, beserta personel Unit 1 Satresmob.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP terkait tindak pidana peredaran uang palsu. Perkara ini telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus ini,” pungkas Kombes Arsya.

Advertisement