Tren

Akhirnya Disahkan, Ini 12 Poin Isi UU PPRT yang Dinanti Lebih dari 20 Tahun

Advertisement

Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah setelah lebih dari dua dekade diperjuangkan berbagai pihak. Pengesahan bersejarah ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat 2 DPR RI pada Selasa (21/4/2026).

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan, yang kemudian disambut seruan “setuju” dari para peserta rapat, sebagaimana dikutip dari Antara News.

Undang-undang baru ini memuat pengakuan status pekerja rumah tangga (PRT) sebagai pekerja, jaminan perlindungan hukum, mekanisme perekrutan, hingga jaminan sosial. Dengan disahkannya UU PPRT, negara diharapkan hadir untuk menata sistem ekonomi yang lebih inklusif dan berpihak pada PRT.

12 Poin Utama dalam UU PPRT

UU PPRT yang baru saja disahkan terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang merinci berbagai bentuk perlindungan dan pengawasan bagi PRT. Berikut adalah 12 pokok penting yang termuat dalam undang-undang tersebut:

  • Pengaturan perlindungan PRT untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum.
  • Mekanisme perekrutan PRT yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
  • Penegasan bahwa mereka yang membantu pekerjaan rumah tangga bukan termasuk PRT dalam UU ini, karena negara secara resmi mengakui PRT sebagai pekerja.
  • Perekrutan PRT dapat dilakukan baik secara luring maupun daring.
  • PRT berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
  • PRT berhak mendapatkan pendidikan dari pemerintah pusat, daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
  • Adanya pendidikan vokasi khusus bagi PRT.
  • Perusahaan yang mempekerjakan PRT harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan UU.
  • Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dilarang memotong upah PRT.
  • Penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggung jawab pemerintah, dengan kerjasama bersama RT/RW untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap PRT.
  • PRT yang berusia di bawah 18 tahun namun sudah bekerja akan diberikan pengecualian dan haknya diakui sebagai PRT.
  • Peraturan turunan terkait PRT harus dilaksanakan paling lambat setahun setelah UU PPRT berlaku.

Perjuangan Panjang Menuju Pengakuan

Sebelum pengesahan ini, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) telah melaksanakan rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat 1 pada 20 April 2026. Rapat yang berlangsung maraton ini dihadiri oleh perwakilan 8 fraksi dan pemerintah. Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, memimpin penyelesaian pembahasan 409 poin Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menjadi bagian dari proses RUU.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, menilai pengesahan UU PPRT sebagai langkah krusial dalam memberikan pengakuan dan perlindungan bagi PRT. “Ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan,” ujar Lita.

Menurut Lita, pengaturan dan pengakuan mengenai jam kerja, Tunjangan Hari Raya (THR), upah, libur, akomodasi dan makanan, serta jaminan sosial dan bantuan sosial menjadi hal yang paling penting dalam UU ini. Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menambahkan, “Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan.”

Advertisement

Tangis Haru dan Harapan PRT

Momen pengesahan UU PPRT disambut dengan tangis haru oleh para pekerja rumah tangga yang telah lama memperjuangkan regulasi ini. Ajeng Astuti, salah seorang PRT, mengungkapkan kebahagiaannya. “Ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” katanya.

PRT lainnya, seperti Yuni Sri, juga merasakan kelegaan. Ia bersama rekan-rekannya kerap menghadapi diskriminasi, mulai dari pembatasan tempat duduk hingga keharusan menggunakan lift barang di apartemen. “Kami berterimakasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” tutur Yuni Sri.

Juriyem, seorang PRT dari Yogyakarta, turut merasakan haru. “Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” kenangnya.

Winaningsih menyatakan, momen ini sangat penting bagi perjuangan dan kehidupan mereka ke depan. Untuk mencapai titik ini, para PRT tak kenal lelah melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, menggalang dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, kaum muda, hingga para majikan.

Catatan JALA PRT menunjukkan, RUU PPRT sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR sejak periode 2004-2009, namun pembahasannya kerap tersendat. Harapan sempat muncul pada Hari Buruh 1 Mei 2025, ketika Presiden Prabowo menyatakan akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu tiga bulan, namun regulasi tersebut tak kunjung disahkan hingga akhirnya kini resmi menjadi undang-undang.

Setelah pengesahan ini, tahap selanjutnya adalah penyusunan peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU. DPR RI memberikan tenggat waktu selama satu tahun untuk menyusun peraturan tersebut. Koalisi Sipil PPRT mengajak semua pihak untuk turut mengawal peraturan turunan agar tetap berpihak pada PRT dan tidak mengalami pelemahan.

Advertisement