Nasional

Yusril Tekankan Pemulihan Aset dalam Penanganan Kejahatan Siber

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa ukuran keberhasilan penanganan kejahatan siber dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak lagi semata-mata pada regulasi yang ada, melainkan pada kemampuan untuk memulihkan aset hasil kejahatan.

“Ukuran keberhasilan tidak lagi sekadar hadirnya regulasi, tetapi dampak nyata, terutama dalam pemulihan aset hasil tindak pidana. Karena itu, pendekatan follow the money harus terus diperkuat,” ujar Yusril dalam acara optimalisasi Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Menurut Yusril, pencapaian negara dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatan menjadi tolok ukur utama efektivitas penegakan hukum saat ini, melampaui jumlah regulasi atau kasus yang berhasil diproses.

Perkuat Kepercayaan Global, Perluas Efektivitas Antipencucian Uang

Sejak menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) pada 2023, Indonesia telah mengalami peningkatan kepercayaan global terhadap sistem keuangan nasional. Namun, status ini juga menuntut penguatan efektivitas rezim antipencucian uang, khususnya dalam menghadapi kejahatan siber yang semakin kompleks.

Yusril menjelaskan bahwa kejahatan siber memiliki karakteristik lintas yurisdiksi, anonim, dan melibatkan pergerakan dana yang sangat cepat. Fenomena ini seringkali menciptakan enforcement gap, di mana aset hasil kejahatan dapat teridentifikasi, namun pelaku sulit ditemukan atau diproses secara pidana.

Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa sepanjang Juni 2024 hingga triwulan pertama 2026, tercatat 21 kasus peretasan di sektor perbankan, penyedia jasa pembayaran, dan perusahaan sekuritas. Kerugian akibat kasus-kasus tersebut mencapai Rp1,52 triliun.

NCB Asset Forfeiture Sebagai Solusi Strategis

Menjawab tantangan tersebut, Yusril menilai pendekatan Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB Asset Forfeiture) menjadi solusi strategis. Mekanisme ini memungkinkan negara untuk merampas aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku.

Advertisement

“NCB Asset Forfeiture menggeser fokus dari pelaku ke aset. Negara dapat merampas hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana, namun tetap dalam koridor negara hukum dan menjunjung due process of law,” jelas Yusril.

Transformasi Sistem Antipencucian Uang dan Tantangan ke Depan

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menambahkan bahwa dalam kurun waktu 24 tahun sejak Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang disahkan pada 2002, Indonesia telah menunjukkan perkembangan signifikan dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan TPPU.

“Perjalanan selama kurang lebih 24 tahun ini menunjukkan perkembangan yang sangat signifikan. Kita telah bergerak bersama dalam suatu transformasi besar,” ungkap Ivan.

Ia juga menyoroti tingginya volume laporan transaksi keuangan yang diterima PPATK. Pada Februari 2026 saja, PPATK menerima sekitar 3,2 juta laporan. Jika diakumulasi dari Januari hingga Februari 2026, jumlah laporan mencapai lebih dari 7 juta.

Angka tersebut menjadi bahan refleksi bagi Ivan, apakah upaya penegakan hukum telah seimbang dengan tekanan terhadap pelaku kejahatan. Selain itu, Indonesia juga akan menghadapi proses mutual evaluation review dari FATF dalam waktu dekat. Meskipun sebagian rekomendasi telah mencapai tingkat kepatuhan maksimal, masih ada aspek yang perlu terus ditingkatkan.

Advertisement