Nasional

UU PPRT Disahkan, Menteri Hukum: Pemerintah Wajib Lindungi Pekerja Rumah Tangga

Advertisement

JAKARTA, Indonesia — Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang menggarisbawahi komitmen kuat negara untuk meningkatkan perlindungan dan pengawasan terhadap para pekerja di sektor ini. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah kini memiliki kewajiban fundamental dalam bidang ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan dan pengawasan yang memadai bagi pekerja rumah tangga.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU PPRT di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026. Menurutnya, undang-undang baru ini akan mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari proses perekrutan, lingkup pekerjaan kerumahtanggaan, hingga hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja.

Cakupan Pengaturan dalam UU PPRT

Lebih lanjut, Supratman memaparkan bahwa UU PPRT akan mengatur secara rinci mengenai hak dan kewajiban baik bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga menyentuh peran perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.

Aspek penting lainnya yang tercakup dalam undang-undang ini meliputi:

  • Pelatihan vokasi untuk calon dan pekerja rumah tangga.
  • Proses perizinan usaha bagi penyedia jasa pekerja rumah tangga.
  • Mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja rumah tangga.
  • Mekanisme penyelesaian perselisihan yang mungkin timbul.
  • Dorongan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya perlindungan pekerja rumah tangga.

Tujuan dan Manfaat UU PPRT

Menurut Menteri Hukum, tujuan utama dari UU PPRT adalah untuk memberikan kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat, baik pekerja maupun pemberi kerja. Regulasi ini juga dirancang untuk secara efektif mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan yang kerap dialami oleh pekerja rumah tangga.

Advertisement

“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil, serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” jelas Supratman. UU ini diharapkan dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

Perjalanan Panjang Pengesahan RUU PPRT

Pengesahan RUU PPRT ini merupakan puncak dari perjuangan panjang yang telah dimulai sejak tahun 2004. Saat itu, Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pertama kali mengusulkan rancangan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Perjalanan legislasi RUU PPRT menunjukkan berbagai tahapan dan tantangan:

  • 2004: Usulan awal RUU PPRT oleh JALA PRT ke DPR.
  • 2010: RUU PPRT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
  • 2013: RUU ini akhirnya masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
  • Periode 2014-2019: Pembahasan RUU terhenti di Senayan.
  • Tahun 2020: Baleg DPR menyerahkan pembahasan RUU ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.
  • 21 Agustus 2021: Rapat Pimpinan DPR menunda pembahasan RUU PPRT ke Bamus, memicu desakan publik yang menguat.
  • Perintah Presiden: Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR.
  • 13 Maret 2023: RUU PPRT dibahas di Bamus dan Rapat Paripurna DPR, menjadikannya inisiatif DPR.

Pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2025, Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, memberikan harapan baru dengan berjanji akan mengupayakan RUU PPRT segera disahkan menjadi undang-undang. “Mudah-mudahan tidak lebih dari 3 bulan, RUU ini akan kita bereskan,” ujar Prabowo saat itu, di hadapan massa buruh di Lapangan Monas.

Advertisement