DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Saksi dan Korban menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.
“Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Perlindungan Saksi dan Korban apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna di Gedung DPR RI. Respons serempak dari peserta rapat, “Setuju,” mengiringi momen penting tersebut.
Proses Pembahasan yang Intensif
Pengesahan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (PSK) ini merupakan puncak dari serangkaian pembahasan mendalam yang telah dilakukan oleh DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah memasuki tingkat pertama.
RUU PSK sendiri merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026 yang diusulkan oleh Komisi XIII DPR. Proses pembahasan secara resmi dimulai setelah DPR menerima Surat Presiden Nomor R-06/Pres/02/2026 tertanggal 6 Februari 2026.
Komisi XIII DPR RI, bersama dengan perwakilan pemerintah, termasuk sejumlah menteri, telah melakukan rapat kerja pada 30 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang meliputi 492 DIM batang tubuh dan 227 DIM penjelasan.
Tahap selanjutnya adalah pembahasan intensif melalui rapat Panitia Kerja (Panja) yang diselenggarakan pada 6 hingga 8 April 2026. Fokus pembahasan mencakup berbagai isu krusial, termasuk penambahan substansi baru dan penghapusan sejumlah ketentuan yang dianggap tidak relevan.
Untuk memperkaya substansi RUU, Komisi XIII juga menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 7 April 2026. RDPU ini mengundang para akademisi dan perwakilan dari Indonesia Judicial Research Society untuk memberikan masukan, khususnya terkait penguatan kelembagaan LPSK dan tata kelola Dana Abadi Korban.
Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) turut berperan dalam penyempurnaan aspek redaksional. Seluruh hasil pembahasan kemudian disepakati dalam rapat kerja bersama pemerintah pada 13 April 2026.
“Komisi XIII mengharapkan dan memohon persetujuan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut untuk menjadi Undang-Undang dan selanjutnya disampaikan kepada Presiden,” ujar Andreas Hugo Pareira dalam laporannya.
Poin-Poin Penting dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban
Dalam laporannya, Andreas Hugo Pareira juga merinci beberapa poin penting yang terkandung dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban yang baru saja disahkan. UU ini terdiri dari 12 bab dan 78 pasal, dengan penekanan pada penguatan substansi perlindungan.
Salah satu penguatan utama adalah perluasan cakupan perlindungan. Kini, perlindungan tidak hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup saksi pelaku, pelapor, informan, dan ahli yang terlibat dalam suatu kasus.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditegaskan kembali sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Keberadaan LPSK juga diperkuat dengan adanya pembentukan perwakilan di daerah, sesuai dengan kebutuhan operasionalnya.
UU ini juga mengatur mekanisme pemberian kompensasi kepada korban. Kompensasi ini akan diberikan, khususnya bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, tindak pidana perdagangan orang, terorisme, dan kekerasan seksual, apabila pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi.
Lebih lanjut, diatur pula pembentukan Dana Abadi Korban. Dana ini bertujuan untuk membiayai kompensasi dan pemulihan bagi para korban. Selain itu, LPSK akan membentuk satuan tugas khusus yang bertugas menjalankan fungsi perlindungan secara lebih efektif.






