Perubahan skema pajak kendaraan listrik pasca terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi membebani konsumen. Aturan baru ini tidak lagi menjamin pembebasan pajak secara nasional, melainkan menyerahkan kewenangan penetapan insentif kepada masing-masing pemerintah daerah, sehingga konsumen perlu mencermati biaya awal pembelian mobil listrik.
Sebelumnya, mobil listrik secara otomatis terbebas dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) maupun Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Namun, dengan adanya Permendagri tersebut, pemerintah daerah kini memiliki opsi untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak, dengan besaran yang bisa bervariasi di setiap wilayah.
Perubahan ini secara langsung memengaruhi perhitungan biaya pembelian mobil listrik. Konsumen kini dihadapkan pada potensi tambahan biaya di luar harga kendaraan, khususnya untuk komponen pajak yang harus dibayarkan di awal kepemilikan.
Potensi Lonjakan Biaya Awal
Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyoroti bahwa perubahan kebijakan pajak ini dapat berdampak pada minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
“Sebagai gambaran, mobil listrik seharga Rp 400 jutaan bisa dikenakan bea balik nama hingga Rp 48 juta. Itu harus dibayar di awal, ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 juta,” ujar Andry kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2026).
Angka tersebut mencerminkan skenario terburuk dengan beban pajak penuh. Namun, dalam praktiknya, biaya yang perlu disiapkan oleh konsumen akan sangat bergantung pada kebijakan insentif yang diterapkan di masing-masing daerah.
Andry memberikan ilustrasi lebih lanjut. Untuk mobil listrik dengan banderol sekitar Rp 400 juta, bea balik nama dapat berkisar Rp 20 juta jika pemerintah daerah masih memberikan insentif. Jika insentif dikurangi, biaya tersebut bisa meningkat ke rentang Rp 24 juta hingga Rp 32 juta. Dalam kondisi tanpa insentif sama sekali, nominalnya bisa mendekati Rp 48 juta.
Perbedaan besaran pajak antar daerah ini menyebabkan biaya awal kepemilikan mobil listrik menjadi tidak seragam. Konsumen tidak hanya dihadapkan pada tambahan biaya, tetapi juga pada ketidakpastian mengenai berapa besar pajak yang harus mereka bayarkan, tergantung pada domisili pendaftaran kendaraan.
Dorongan Elektrifikasi vs. Kendala Biaya
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan sebagai upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar minyak (BBM). Presiden Prabowo Subianto pun sebelumnya telah menegaskan komitmennya untuk memperluas penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Namun, Andry menilai bahwa konsistensi dalam pemberian insentif menjadi salah satu faktor krusial dalam menjaga daya tarik kendaraan listrik di pasar domestik. Tanpa adanya kepastian insentif, mobil listrik berisiko kembali dianggap sebagai produk dengan biaya awal yang sangat mahal.
Dengan skema pajak yang kini tidak seragam, laju adopsi kendaraan listrik di Indonesia berpotensi mengalami perlambatan. Hal ini terutama akan terasa di kalangan konsumen yang menjadikan harga sebagai pertimbangan utama dalam mengambil keputusan pembelian.






