TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Akses menuju kediaman warga di Jalan Murjaya, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan, ditutup permanen dengan tembok. Aksi penembokan ini diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas), menyusul memanasnya sengketa jual beli rumah yang tidak dilengkapi akta resmi.
Peristiwa penembokan terjadi setelah terjadi pengeluaran barang secara paksa dari dalam rumah. Penghuni rumah, Raffa Azman (21), menceritakan bahwa puluhan orang mendatangi kediamannya pada Selasa (14/4/2026). Mereka, menurut Raffa, menuntut pelunasan pembayaran rumah dan mengancam akan menutup akses.
“Ada sekitar 10 sampai 20 orang yang datang, mereka langsung marah-marah dan minta uang rumahnya untuk dilunasi,” ujar Raffa Azman saat ditemui Kompas.com di lokasi, Senin (21/4/2026).
Raffa menyebutkan, di antara rombongan tersebut terdapat seorang pria yang ia identifikasi sebagai pemimpin. Pria itu, yang mengenakan kemeja putih, celana hitam, dasi merah, dan topi hitam, memperkenalkan diri sebagai pengacara dari pihak lawan.
Menurut Raffa, kedatangan rombongan tersebut berlangsung tiba-tiba. Mereka dilaporkan mematikan listrik rumah dan menggedor pintu. Setelah pintu dibuka, mereka meminta pelunasan rumah senilai Rp 3 miliar dan melontarkan ancaman penutupan akses.
Situasi memanas dengan adu mulut antara kedua belah pihak. Keluarga Raffa kemudian menghubungi Polsek Pondok Aren. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi berupaya memediasi kedua belah pihak.
“Kami sudah mediasi dengan mereka bersama Polsek dan keluarga saya, dengan saya sendiri. Itu sudah sepakat kalau tidak ada penembokan dan pengambilan barang,” kata Raffa.
Setelah mediasi, rombongan tersebut meninggalkan lokasi. Namun, suasana kembali memanas tak lama setelah polisi pergi. Raffa mengisahkan, sekitar 10 hingga 15 menit pasca-polisi meninggalkan tempat, rombongan tersebut kembali datang.
“Sekitar 10 sampai 15 menitan dari polisi pergi, mereka datang lagi, gedor pintu. Ormasnya langsung bergerak,” ujarnya.
Raffa melanjutkan, perabotan rumah, mulai dari sofa, meja, hingga televisi, diangkut keluar secara paksa sebelum akses masuk rumah akhirnya ditutup dengan tembok. Proses penembokan dilakukan setelah pengukuran.
“Langsung ramai, terus ukur-ukur dan akhirnya ditembok,” kata dia.
Ia merasa tindakan tersebut menimbulkan rasa intimidasi bagi keluarganya, mengingat jumlah orang yang terlibat cukup banyak. Akibat penembokan, akses keluar-masuk rumah kini tertutup total dan tidak dapat dilalui kendaraan.
“Mobil dan motor tidak bisa keluar sama sekali. Aktivitas kami jadi terganggu,” keluh Raffa.
Pihak kepolisian menyatakan tengah melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak dalam aksi penembokan.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, mengatakan bahwa penyidik akan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, polisi juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait demi menjaga stabilitas keamanan di lingkungan sekitar.
“Untuk pengamanan, kami akan berkoordinasi dengan polsek setempat dan pihak terkait apabila dibutuhkan,” ujar Yudhi.
Duduk Perkara Sengketa Rumah Tanpa AJB
Akar permasalahan sengketa kepemilikan rumah ini bermula dari perjanjian jual beli antara keluarga Raffa dengan pemilik lama. Transaksi tersebut dilakukan tanpa adanya akta jual beli (AJB) resmi, melainkan berdasarkan hubungan kedekatan.
“Awal ceritanya itu perjanjian jual beli rumah dengan pemilik ini. Dulu kami tinggal dekat rumah dia, berteman baiklah. Ibu saya sudah menganggap dia seperti orangtua sendiri,” jelas Raffa.
Karena dilandasi kepercayaan, keluarga Raffa ditawari untuk membeli rumah tersebut seharga Rp 1 miliar. Kesepakatan ini dilakukan secara lisan, dan bukti transaksi yang dimiliki hanyalah kuitansi pembayaran.
“Ini kami punya kuitansi pembayarannya dari awal, lengkap banget, dari tahun 2019,” imbuhnya.
Pembayaran dimulai sejak 2019 dengan uang muka sebesar Rp 200 juta. Hingga 2021, total pembayaran yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp 840 juta.
Di tengah proses pembayaran, pihak penjual disebut sempat meminta keluarga Raffa untuk melakukan renovasi rumah, meskipun pembayaran belum lunas. Penyerahan sertifikat rumah pun tertunda dengan alasan masih dalam proses pemecahan sertifikat induk.
“Jadi dari unit 1 sampai 5 dan ruko di depan itu sertifikatnya masih jadi satu. Ibu saya bilang mau melunasi (dari Rp 840 juta ke Rp 1 miliar), tapi minta sertifikat diproses balik nama,” katanya.
Raffa juga mengungkapkan adanya permintaan dana tambahan sebesar Rp 60 juta untuk pengurusan balik nama sertifikat. Namun, dana tersebut tidak dimasukkan sebagai bagian dari pembayaran rumah.
“Ternyata itu tidak masuk hitungan cicilan rumah, melainkan uang tambahan,” ungkapnya.
Permasalahan memuncak pada tahun 2023 ketika pihak penjual mengirimkan somasi. Dalam surat tersebut, uang yang telah dibayarkan oleh keluarga Raffa dianggap sebagai biaya sewa rumah.
“Isi somasinya itu bikin kami kaget karena uang yang sudah kita cicil dianggap sebagai biaya sewa rumah sebesar Rp 50 juta per tahun,” jelasnya.
Di sisi lain, keluarga Raffa mengaku mendapat informasi bahwa sertifikat rumah tersebut digadaikan ke bank oleh penjual, yang mengakibatkan penjual memiliki utang sekitar Rp 3 miliar. Namun, penjual justru menciptakan narasi bahwa keluarga Raffa memiliki utang sebesar Rp 3 miliar kepadanya. Narasi inilah yang menurut Raffa memicu kedatangan sejumlah orang ke lokasi.
“Narasi itu yang membuat orang-orang berani menggeruduk kami dikarenakan ada nilai uangnya,” kata dia.
Puncak dari sengketa ini terjadi pada 14 April 2026, ketika sekelompok orang yang diduga merupakan anggota ormas mendatangi rumah, mengeluarkan barang-barang, dan menutup akses masuk dengan membangun tembok.






