Regional

Pemprov Banten Tagih Pajak Mobil “Door to Door”, Petugas Dibekali Surat Tugas

Advertisement

SERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah proaktif dalam menagih tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menerapkan sistem penagihan langsung ke rumah wajib pajak, atau dikenal dengan istilah door to door. Strategi ini difokuskan pada pemilik kendaraan roda empat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, Berly Rizki Natakusumah, menjelaskan bahwa prioritas penagihan diberikan pada kendaraan roda empat karena nilai pajaknya yang dinilai lebih besar dibandingkan kendaraan roda dua. “Kami memprioritaskan penagihan kendaraan roda empat karena nilai pajaknya lebih besar dibandingkan roda dua,” ujar Berly saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (21/4/2026).

960 Petugas Dikerahkan untuk Penagihan Langsung

Untuk melaksanakan program ini, Pemprov Banten telah mengerahkan sebanyak 960 pegawai. Setiap petugas dibebani target untuk menangani 10 berkas tunggakan pajak setiap bulannya. Dalam operasionalnya, koordinasi lapangan memanfaatkan aplikasi SIPTAPA yang memungkinkan petugas menentukan lokasi penagihan secara mandiri.

Meskipun memiliki kemandirian dalam menentukan lokasi, petugas tetap diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. “Petugas resmi dibekali surat tugas dan wajib berkoordinasi dengan RT/RW untuk mengingatkan warga,” tegas Berly.

Advertisement

Pendekatan Edukatif dan Apresiasi bagi Wajib Pajak

Penagihan pajak ini dijadwalkan berlangsung di luar jam kerja, yaitu antara pukul 16.00 hingga 22.00 WIB. Hasil dari pelaksanaan penagihan ini akan dievaluasi setiap akhir bulan untuk mengukur capaian yang telah diraih.

Berly menekankan bahwa petugas diminta untuk mengedepankan pendekatan yang bersifat edukatif. Mereka akan menjelaskan kepada wajib pajak mengenai manfaat pembayaran pajak bagi pembangunan fasilitas publik. Selain itu, Pemprov Banten juga berupaya memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat melalui berbagai bentuk hadiah, mulai dari logam mulia, kulkas, sepeda motor, hingga paket umrah.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan tidak akan kembali menggelar program pemutihan pajak. Kebijakan ini diambil untuk mengubah pola pikir masyarakat agar tidak menunda pembayaran pajak. “Kami tidak akan merilis lagi program pemutihan untuk mengubah pola pikir masyarakat agar tidak menunda pembayaran,” pungkas Berly.

Advertisement