SURABAYA, CNN INDONESIA — Seorang petugas keamanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Syahrul Romadon, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa telah menggelapkan sejumlah aset kantor, termasuk sebuah televisi berukuran 70 inci yang dijual seharga Rp 200.000.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran memaparkan dalam sidang yang digelar Selasa (21/4/2026) bahwa Syahrul nekat melakukan aksinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Modus operandi yang digunakan terbilang licik: mematikan lampu penerangan di area pintu masuk gudang sebelum melancarkan aksinya.
Pencurian pertama kali terjadi pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Lokasi kejadian adalah gudang tata usaha Kantor Kemenkumham Jatim di Jalan Kayoon, Surabaya. Saat itu, Syahrul berhasil membawa kabur sebuah sepeda lipat merek Fnhon Gust Disbrake 16.
Barang curian tersebut kemudian dijual oleh Syahrul melalui media sosial dengan nilai Rp 3.500.000. Namun, niat jahatnya tidak berhenti di situ. Kurang dari seminggu kemudian, pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB, Syahrul kembali beraksi di lokasi yang sama.
Modus Serupa, Aset Berbeda
Dengan pola yang sama, Syahrul berhasil masuk ke gudang yang tidak terkunci dan mengambil televisi berukuran 70 inci merek Samsung. Anehnya, barang berharga fantastis ini kemudian dijualnya hanya seharga Rp 200.000 melalui sebuah marketplace daring.
Akibat serangkaian tindakan pencurian tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 15.156.107.
Pengakuan Terdakwa
Dalam sidang, Syahrul Romadon mengakui perbuatannya. Ia membenarkan bahwa barang-barang hasil curian dijual secara daring, sehingga ia tidak mengetahui identitas para pembelinya.
“Jadi TV 70 inch itu saya jual di marketplace seharga Rp 200 ribu. Sepeda Rp 3,5 juta. Enggak tahu siapa yang beli karena transaksinya online,” ujar Syahrul.
Ia juga membeberkan motif di balik aksinya yang didorong oleh kebutuhan mendesak. “Karena buat bayar angsuran dan hidup sehari-hari,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Syahrul Romadon dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.






