Regional

Sunat Dana Hibah B Rp 1 Miliar, Ketua dan Bendahara Pembangunan Gereja Dituntut 5 Tahun Penjara

Advertisement

AMBON, Kompas.com – Ketua dan bendahara panitia pembangunan gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, dituntut pidana penjara selama masing-masing lima tahun. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Selasa (21/4/2026).

Kedua terdakwa yang dimaksud adalah Fransiskus Rumajak selaku ketua panitia dan Marthin MRA Titirloloby sebagai bendahara. JPU menilai perbuatan keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis hukuman masing-masing selama 5 tahun kepada kedua terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum Garuda Cakti Wiratama saat membacakan amar tuntutan.

Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. Masing-masing dituntut membayar Rp 350 juta subsider hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan. Apabila tidak mampu membayar, maka akan dikenakan pidana tambahan kurungan selama 3 bulan.

Perbuatan yang didakwakan kepada Fransiskus Rumajak dan Marthin MRA Titirloloby dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Perbuatan tersebut juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Advertisement

Dana Hibah Rp 1 Miliar Tak Digunakan Sebagaimana Mestinya

Kasus ini bermula dari alokasi anggaran pada tahun 2019-2020 oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut dikucurkan untuk pembangunan gereja.

Namun, menurut JPU, dana hibah senilai Rp 1 miliar tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya oleh kedua terdakwa. Dugaan adanya persekongkolan untuk menyelewengkan dana pembangunan gereja ini disebut telah menghambat proses konstruksi.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar.

Sidang Lanjutan

Menyusul pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim menutup sidang dan menjadwalkan agenda selanjutnya. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari kedua terdakwa akan digelar pada Senin (27/4/2026) pekan depan.

Advertisement