Regional

Polres Purworejo Bekuk Pemuda Asal Jakarta: Tersangka Bawa Sabu, Gunakan Modus Alamat Jatuh

Advertisement

PURWOREJO, Indonesia—Kepolisian Resor Purworejo berhasil meringkus seorang pemuda berinisial AB (25), warga Jakarta Barat, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menemukan paket sabu saat pemeriksaan di Kecamatan Kutoarjo, Purworejo.

Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Purworejo pada Rabu (22/4/2026) pagi, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Amirudin Zulkarnain menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Warga setempat mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kutoarjo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Operasi Nasional Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah titik yang dianggap rawan. “Pada hari Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang sedang berada di pinggir jalan Desa Kiyangkongrejo, Kecamatan Kutoarjo. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di tempat, ditemukan barang bukti yang diduga sabu,” ungkap Amirudin.

Modus Operandi “Alamat Jatuh”

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka AB mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial “V”. Ia membeli barang haram itu seharga Rp 500.000.

Dalam melancarkan aksinya, AB menggunakan modus yang dikenal sebagai “alamat jatuh”. Modus ini melibatkan sistem penyerahan barang dengan cara meletakkan narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati sebelumnya melalui komunikasi telepon. “Modus ini kerap digunakan untuk meminimalisasi pertemuan langsung antara penjual dan pembeli, sehingga lebih sulit dilacak,” tambah Amirudin.

Advertisement

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket sabu seberat 0,72 gram. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka:

  • Satu unit ponsel Vivo V23e warna silver
  • Satu buah sedotan warna merah yang diduga digunakan sebagai alat konsumsi
  • Satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam biru dengan nomor polisi AA 4572 AC

Saat ini, tersangka AB telah ditahan di sel tahanan Mapolres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat AB dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengembangan Kasus dan Ajakan Partisipasi Publik

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Upaya perburuan terhadap pemasok berinisial “V” yang hingga kini masih dalam penyelidikan juga terus dilakukan.

“Kami mengimbau masyarakat juga untuk aktif berperan dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” ujar Amirudin.

Advertisement