Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) membantah kabar yang beredar mengenai adanya alokasi khusus rumah subsidi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa bagi pegawai SPPG dalam skema kepemilikan rumah bersubsidi.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa pegawai SPPG akan mendapatkan jatah khusus rumah subsidi, meskipun tetap wajib mencicil melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun, Heru memastikan bahwa semua calon penerima manfaat memiliki kesempatan yang sama.
“Sama seperti yang lain, tergantung peminatannya dari pegawai SPPG. Tidak ada alokasi khusus begitu,” ujar Heru, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/4/2026). Pernyataan ini sekaligus menjawab simpang siur mengenai adanya alokasi 1.000 unit rumah KPR subsidi khusus untuk SPPG.
Rusunawa Dianggap Lebih Tepat
Sementara itu, pengamat sektor perumahan Jehansyah Siregar menyarankan agar skema rumah susun sederhana sewa (rusunawa) menjadi alternatif yang lebih cocok bagi para pegawai SPPG. Menurutnya, sifat pekerjaan SPPG yang kerap berpindah lokasi membuat skema KPR subsidi kurang ideal.
Jehansyah berpendapat bahwa pengembangan rusunawa yang terintegrasi dengan dapur SPPG akan lebih sesuai dengan kebutuhan mobilitas para pegawai dan para pemasok dapur.
“Rusunawa terpadu dengan dapur SPPG bisa jadi konsep untuk para pegawai dan suplier dapur MBG,”
Ia menambahkan, pemerintah dinilai masih terjebak dalam skema kepemilikan rumah atau properti. Padahal, pengembangan kawasan permukiman seharusnya dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan, bukan sporadis.
“Pemerintah selalu terjebak dengan skema pemilikan rumah atau properti. Akibatnya angkanya hanya beberapa ratus atau ribu, padahal target Presiden (Prabowo Subianto) 3 juta rumah setahun,” kritiknya.






