Regional

Puluhan Ijazah Mantan Karyawan Ditahan Perusahaan Pabrik Plastik di Madiun

Advertisement

MADIUN, Kompas.com – Puluhan ijazah milik mantan karyawan perusahaan pabrik plastik di Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dilaporkan masih ditahan oleh pihak perusahaan. Para mantan pekerja ini mengaku kesulitan untuk mendapatkan kembali dokumen pribadi mereka, bahkan ada yang diminta uang tebusan.

Salah seorang mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya, V, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, mengaku telah berkali-kali mencoba mengambil ijazahnya. Namun, setiap kali ia menanyakannya kepada pihak HRD, ia selalu dijanjikan akan diberikan nanti.

“Setelah keluar dari perusahaan saya tanya pihak HRD kapan ijazah saya keluar, tapi jawabnya nanti. Setiap saya tanya lagi jawabnya nanti-nanti terus,” kata V, Selasa (21/4/2026).

V menjelaskan, saat awal diterima bekerja di pabrik tersebut, ia diminta menandatangani berita serah terima dokumen jaminan, yang salah satu isinya menyatakan kesediaannya menyerahkan ijazah selama masa kerja.

Diminta Uang Tebusan untuk Pengembalian Ijazah

Nasib serupa juga dialami oleh AR, warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Ia mengaku ijazahnya telah ditahan oleh perusahaan selama hampir dua tahun. Untuk bisa mengambil kembali ijazahnya, perusahaan mensyaratkan AR untuk membayar sejumlah uang.

“Saya disuruh nebus ijazahnya satu kali gaji sekitar Rp 2,5 juta. Karena saya enggak punya uang saya enggak berani ambil sampai sekarang,” keluh AR.

Sementara itu, MR, warga Desa Pucangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, telah mengajukan pengunduran diri sejak beberapa bulan lalu. Namun, hingga kini ijazahnya belum juga dikembalikan oleh perusahaan.

“Saya keluar karena tidak betah jam kerjanya enggak tentu. Kemudian saya hubungi HRD-nya dan disuruh buat surat pengunduran diri. Waktu saya ke sana hanya disuruh ngumpulin saja, tapi enggak mau nemuin HRD cuma dititipi ke satpam. Sampai saat ini enggak ada kabar apa-apa,” jelas MR.

Advertisement

Pihak perusahaan, Direktur CV Sukses Jaya Abadi, M. Arifin, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/4/2026) terkait penahanan ijazah puluhan mantan karyawan ini.

Dinas Tenaga Kerja Akui Pernah Tangani Kasus Serupa

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinaskerin) Kabupaten Madiun, Mohammad Arifin Widiyono, membenarkan bahwa penahanan ijazah oleh CV Sukses Jaya Abadi bukanlah kali pertama terjadi. Kejadian serupa pernah dialami oleh sejumlah mantan karyawan pabrik plastik tersebut.

“Tahun ini belum ada yang laporan. Kalau tahun 2025 ada 80 yang melaporkan. Dari jumlah itu sudah kita selesaikan sekitar 25 ijazah dengan mediasi,” ujar Arifin saat ditemui di kantornya, Selasa (21/4/2026).

Arifin menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi mengenai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/1486/012/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan atau dokumen pribadi milik pekerja.

“Menahan ijazah itu enggak boleh. Kalau sudah masuk beberapa bulan ijazah semestinya sudah dikembalikan ke pekerjanya,” tegas Arifin.

Terkait sanksi yang akan diberikan kepada perusahaan yang terbukti menahan ijazah karyawan, Arifin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur.

Advertisement