Regional

Oknum Satpol PP Gunungkidul Ditangkap, Curi Burung hingga Sepeda dan Rusak CCTV

Advertisement

YOGYAKARTA, KOMPAS.com – Aparat kepolisian Resor Gunungkidul menangkap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial RDS alias Jeje (29). Pelaku diduga terlibat dalam serangkaian aksi kriminalitas, mulai dari pencurian burung peliharaan, perusakan kamera pengawas (CCTV), hingga pencurian sepeda kayuh.

Kapolsek Wonosari Kompol Tri Wibawa menjelaskan bahwa pelaku, yang merupakan warga Kapanewon Wonosari, melancarkan aksinya di dua lokasi berbeda pada malam hari. Kondisi sepi dan kelengahan korban dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan kejahatannya. “Dalam salah satu kasus, tersangka juga merusak CCTV untuk menghilangkan jejak,” ujar Tri dalam jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (21/4/2026).

Kronologi Kejadian

Kasus pertama terjadi pada 28 Februari 2026 di wilayah Siraman, Wonosari. Korban melaporkan adanya perusakan dua unit kamera pengawas (CCTV) serta pencurian seekor burung peliharaan jenis Cendet beserta sangkarnya. “Pelaku mencuri burung Cendet bersamaan dengan sangkarnya, harganya di kisaran satu juta,” kata Tri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000.

Sementara itu, kasus kedua dilaporkan pada 8 April 2026 di Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Wonosari. Kali ini, pelaku dilaporkan mencuri sebuah sepeda gunung (MTB) merek Tabibitho warna abu-abu yang terparkir di garasi rumah warga. Korban dalam kasus ini mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.

Advertisement

Penangkapan dan Barang Bukti

Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Wonosari melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya mengarah pada RDS sebagai pelaku. Dalam penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain penutup kamera CCTV berwarna hitam, rekaman CCTV, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox AB 6156 MV, dua batang bambu, satu batang kayu, seekor burung cendet beserta sangkarnya, serta sepeda MTB hasil curian.

Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP subsider Pasal 476 KUHP dan Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelakunya anggota Satpol PP Gunungkidul berstatus PPPK paruh waktu,” tegasnya.

Advertisement