MEDAN, KOMPAS.com – Kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar di Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, menemui titik terang. Bank Negara Indonesia (BNI) telah menyatakan komitmen untuk mengembalikan seluruh dana tersebut kepada pihak gereja.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, usai pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang.
“Yang pertama kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden, dan semua jajaran pemerintahan yang sudah memberikan atensi yang sangat besar kepada umat Paroki Aek Nabara yang memberikan atensi, sehingga masalah ini bisa diatasi dengan baik,” ujar Suster Natalia dalam konferensi pers usai pertemuan.
Suster Natalia juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada Wakil Ketua DPR RI yang telah menjadi jembatan penyelesaian masalah ini. “Terima kasih juga untuk Bapak Dasco yang sudah menerima kami hadir di tempat ini pada siang hari ini,” imbuhnya.
Ia berharap proses pengembalian dana berjalan lancar dan membawa kabar gembira bagi seluruh umat. “Ada kabar baik karena umat juga akan bersukacita untuk menerima hak mereka. Terima kasih,” katanya.
Dana Akan Dikembalikan Penuh
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, memastikan bahwa pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara akan segera dilakukan. “Solusi sudah kami dapatkan untuk segera kami dudukkan bersama dengan pihak Credit Union Paroki Aek Nabara, sehingga paling cepat besok tanggal 22 April 2026, kami sudah dapat melakukan pengembalian dana milik Credit Union Paroki Aek Nabara. Full, sesuai dengan yang disampaikan oleh pihak CU Paroki Aek Nabara,” ujar Putrama.
Ia menegaskan bahwa tidak ada hambatan dalam proses pengembalian dana tersebut. Sebelumnya, pihak gereja telah menyambut baik komitmen pengembalian dana yang disampaikan oleh BNI. Pengacara Paroki Aek Nabara, Bryan Roberto Mahulae, bahkan telah menyatakan apresiasi terhadap langkah tersebut.
“Kami mengapresiasi dan menyambut baik BNI dalam konteks pernyataan persnya yang menyebut akan mengembalikan semua deposito gereja sebesar Rp 28 miliar,” kata Bryan, Minggu (19/4/2026) dilansir dari Kompas.id.
Pihak gereja saat itu masih menunggu realisasi pengembalian dana dalam jangka waktu sekitar sepekan.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari kecurigaan pihak CU terhadap pencairan dana deposito yang tidak kunjung terealisasi sejak Desember 2025. Suster Natalia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menanyakan proses pencairan kepada pihak bank.
“Sampai Januari 2026 tetap kami bicarakan masalah pencairan. Lagi-lagi, Andi mengatakan, ‘siap suster, sudah sedang diproses’,” tuturnya, merujuk pada salah satu pegawai bank yang berkomunikasi dengannya.
Kecurigaan semakin menguat ketika terjadi pergantian petugas tanpa pemberitahuan resmi. “Di sinilah mulai saya curiga, karena tidak ada kata-kata tentang pergantian. Sementara saya masih komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Natalia.
Beberapa waktu kemudian, pihak bank memberikan informasi mengejutkan bahwa pegawai yang selama ini berkomunikasi ternyata sudah tidak lagi bekerja di bank tersebut. “Mereka menginformasikan bahwa pertanggal hari ini Andi Hakim Febriansyah bukan pegawai Bank BNI dan deposito investment itu bukan produk BNI,” ujarnya.
Langkah Pencegahan
Direktur Utama BNI, Putrama Wahju Setyawan, menyebut kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak. Menurutnya, peningkatan literasi keuangan menjadi langkah utama untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Kemudian, juga dari pihak perbankan tentunya adalah mengenai pemahaman atas penerapan know your employee. Ini adalah sebuah pembelajaran bersama bagi kami, baik dari pihak perbankan, maupun dari pihak nasabah,” ujar Putrama.
Ia juga menegaskan bahwa BNI akan memperkuat edukasi kepada nasabah terkait produk keuangan resmi. “Dan tadi kami sudah sepakat dengan Suster Natalia dari Paroki Aek Nabara bahwa kami akan mengedepankan literasi keuangan kepada seluruh nasabah,” sambungnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap pelaku penggelapan dana tetap berjalan dan ditangani oleh Polda Sumatera Utara.






