IPB University berkomitmen melibatkan mahasiswa dalam penanganan kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus demi menciptakan ruang yang aman dan bebas kekerasan. Rektor IPB University, Dr. Alim Setiawan Slamet, menegaskan institusinya tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual.
Alim menjelaskan bahwa IPB University akan memperkuat pencegahan dan penanganan kasus secara sistematis. Proses ini dipastikan berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa.
“Kami berdiri bersama korban—melindungi, memulihkan, dan memastikan hak-haknya terpenuhi tanpa kompromi. Kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika,” kata Alim, dikutip dari situs kampus, Senin (20/4/2026).
Pendekatan dialogis dengan mahasiswa menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian kasus pelecehan seksual yang komprehensif dan berkeadilan, tidak hanya berfokus pada penegakan aturan.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Pimpinan IPB University pada Jumat lalu menggelar dialog bersama ratusan mahasiswa di Auditorium Andi Hakim Nasution, Kampus IPB Dramaga. Sebelumnya, berbagai dialog serupa telah dilaksanakan dalam berbagai kesempatan.
Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Dr. Alfian Helmi, menambahkan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam proses penanganan kasus merupakan kesadaran institusi pendidikan terhadap pentingnya partisipasi mereka, baik sebagai pihak yang terdampak maupun sebagai bagian dari komunitas kampus.
“Pelibatan partisipasi mahasiswa ini merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” ujar Alfian.
Keterlibatan mahasiswa dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan organisasi serta perwakilan mahasiswa. Tujuannya untuk memastikan proses penanganan kasus berjalan secara terbuka, berkeadilan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Cari Masukan untuk Penyempurnaan Kebijakan
Dialog yang digelar memiliki beberapa tujuan utama. Antara lain, membangun transparansi dalam proses penanganan kasus, memberikan ruang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman, serta memperkuat kepercayaan antara mahasiswa dan institusi.
Selain itu, dialog ini juga bertujuan mencari masukan untuk menyempurnakan kebijakan serta prosedur penanganan kasus ke depan.
“IPB University juga memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, berlandaskan prinsip kerahasiaan, perlindungan korban, serta keadilan bagi semua pihak. Unit dan mekanisme yang telah dibentuk di lingkungan kampus terus diperkuat guna menjamin respons yang cepat, tepat, dan sensitif terhadap korban,” jelas Alfian.
Alfian berharap, melalui pendekatan partisipatif ini, dapat tercipta ekosistem kampus yang tegas terhadap pelanggaran sekaligus responsif terhadap kebutuhan dan suara mahasiswa.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IPB University, Muhammad Abdan Rofi, mengapresiasi fasilitasi yang diberikan pihak kampus, sehingga mahasiswa dapat berdialog langsung dengan para pemangku kebijakan.
“Dari saya sangat bersyukur, kami dapat difasilitasi untuk bertemu langsung dengan para pemangku kebijakan, termasuk pimpinan rektorat yang memiliki kewenangan penuh. Dalam pertemuan ini, tidak hanya dibahas aspek teknis, tetapi juga hingga pada penyusunan regulasi. Poin-poin tuntutan yang kami sampaikan, mulai dari regulasi, aturan hukum, prosedur, hingga level teknis, telah disepakati dan dipenuhi oleh pimpinan rektorat,” ujar Abdan.
Abdan berharap hasil audiensi terbuka tersebut dapat menggerakkan seluruh civitas akademika untuk bersama-sama menjadi co-creator dalam mewujudkan ruang aman.
Ringkasan Kasus Pelecehan Seksual di IPB
Sebagai informasi, menyusul terungkapnya kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI, para korban dari berbagai perguruan tinggi negeri lain turut membagikan pengalaman mereka.
Di media sosial X, beredar percakapan mahasiswa IPB Jurusan Teknik Mesin dan Biosistem (TMB) angkatan 59 dalam grup WhatsApp yang mengarah pada dugaan pelecehan seksual.
Diberitakan Kompas.com pada Jumat lalu, Alfian mengungkapkan bahwa berdasarkan penelusuran awal Komisi Disiplin Fakultas Teknik dan Teknologi, kasus ini terjadi pada tahun 2024.
“Korban mengetahui keberadaan grup tersebut dan telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui mediasi yang difasilitasi oleh kakak tingkatnya,” kata Alfian dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).
Korban secara resmi melaporkan peristiwa ini ke Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) IPB University pada tanggal 15 April 2026.






