Juru Bicara Panembahan Agung Tedjowulan, KGPH Suryo Wicaksono, menanggapi gugatan yang dilayangkan kubu Pakubuwono (PB) XIV Purboyo terhadap Menteri Kebudayaan Fadli Zon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menyatakan mempersilakan langkah hukum tersebut ditempuh oleh pihak penggugat.
“Monggo kalau memang merasa apa jagoan ya digugat saja ke pengadilan,” ujar KGPH Suryo saat ditemui di Pesanggrahan Langenharjo, dikutip dari TribunSolo, Senin (20/4/2026).
Gugatan tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta dengan nomor perkara 129/G/2026/PTUN.JKT. Dalam perkara ini, Purboyo bertindak sebagai penggugat dengan kuasa hukum Ardi Sasongko, sementara Fadli Zon menjadi pihak tergugat. Perkara ini didaftarkan pada Kamis (16/4/2026). Hingga kini, rincian materi gugatan belum dipublikasikan.
Kubu PB XIV Purboyo Beri Ultimatum Sejak Januari 2026
Rencana gugatan terhadap Fadli Zon telah disampaikan oleh pihak Purboyo sejak Januari 2026. Hal ini berkaitan dengan keputusan Fadli Zon yang menunjuk Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta.
Kuasa hukum PB XIV Purboyo, Sionit Tolhas Martin, menyatakan keberatan atas keputusan tersebut. Pihaknya bahkan telah mengirimkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan.
“Kita sudah melayangkan keberatan dan ini merupakan bentuk jawaban kita terhadap SK itu,” kata Sionit dalam konferensi pers di Keraton Surakarta, dikutip dari Kompas.com, Minggu (18/1/2026).
Ia menambahkan, apabila dalam waktu 90 hari tidak ada tanggapan atau perubahan, pihaknya menganggap keputusan tersebut melawan hukum. “Maka kita akan ajukan ini ke gugatan terhadap PTUN,” tegas Sionit.
Alasan Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menetapkan Panembahan Agung Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
“Alhamdulillah kami telah melaksanakan penyerahan SK, sebenarnya penyerahan telah dilakukan di Jakarta beberapa waktu,” katanya di Solo, Jawa Tengah, dikutip dari Antara, Minggu (18/1/2026).
Fadli Zon menjelaskan, penunjukan tersebut bertujuan agar pengelolaan Keraton Surakarta berjalan lebih baik dan kondusif, terutama dalam aspek pelindungan, pengembangan, serta pemanfaatan kebudayaan.
Menurut Fadli Zon, keputusan itu diambil setelah pembahasan bersama sejumlah kementerian terkait guna menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan keraton.
“Karena kami berharap keraton yang bersejarah ini harus terjaga perawatannya, tadi saya telah meninjau, mungkin belum semua ya tapi sebagian besar nih bersama Pak Dirjen, ternyata memang cukup banyak pekerjaan rumah untuk melakukan revitalisasi bangunan-bangunan, gedung-gedung, tempat-tempat yang penting, bersejarah yang ada di keraton ini, yang kebanyakan juga kosong,” ungkapnya.
Ia juga menyinggung upaya perawatan yang akan dilakukan, mulai dari pembersihan hingga revitalisasi mengingat kawasan keraton telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional. Fadli Zon menilai, Tedjowulan dipilih karena pengalaman yang dimiliki, sehingga diharapkan mampu menjalankan tugas sebagai pelaksana secara akuntabel.
“Harus ada dari pemerintah itu yang bisa menjadi semacam pelaksana, penanggung jawab yang akuntabel, yang transparan. Kami menilai beliau adalah seorang senior yang punya banyak pengalaman. Saya yakin beliau bisa menjadi bagian yang mampu menyelesaikan persoalan di Keraton,” tuturnya.
GKR Timoer Protes Penunjukan Tedjowulan
Penunjukan Tedjowulan sebagai pelaksana pengembangan Keraton Surakarta sempat menuai keberatan dari pihak keluarga Keraton Surakarta. Putri tertua mendiang Paku Buwana XIII, GKR Panembahan Timoer Rumbay, menyampaikan protes saat penyerahan surat keputusan berlangsung.
“Sejujurnya kami keluarga besar PB XIII dan putri PB XII sebetulnya kami ini seperti tidak diorangkan, tidak diundang, karena apapun keraton ini,” ujarnya.
“Istilahnya kalau rumah ada tuan rumahnya. Kami sebagai tuan rumah tidak diberitahu, dan kami merasa tidak memberikan izin untuk acara tersebut,” tambah GKR Timoer.






