AMBON, KOMPAS.com – Sidang perdana kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang siswa di Kota Tual, Maluku, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada Selasa (21/4/2026). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan anggota Brimob, Mesias Siahaya.
Proses persidangan yang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Terdakwa hadir di ruang sidang didampingi oleh tim panasehat hukum dari Bidang Hukum Polda Maluku serta pengacara Thomas Wattimury.
Kronologi Kejadian Versi Jaksa
Dalam surat dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa insiden yang merenggut nyawa korban, Ariyanto Tawakal (14), bermula pada malam 18 Februari 2026. Saat itu, terdakwa bersama sembilan personel Tim Patroli Satuan Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor tengah menjalankan tugas patroli di kawasan Jalan Panglima Mandala, Desa Fiditan, Kota Tual.
Patroli tersebut, yang berlangsung hingga Kamis subuh, dilaksanakan berdasarkan surat perintah untuk mencegah dan membubarkan aksi balap liar serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Tim patroli bergerak cepat menuju lokasi menggunakan kendaraan taktis anti-anarkis untuk membubarkan massa.
Jaksa mengungkapkan, “Setibanya di lokasi, aparat melakukan penertiban. Namun, dalam proses tersebut, terdakwa disebut bertindak sendiri dan tidak kembali ke posisi awal bersama anggota lainnya dan tetap berada di median jalan dengan memegang helm taktis di tangan.”
Sekitar pukul 06.30 WIT, dua sepeda motor yang dikendarai korban Ariyanto Tawakal dan saudaranya, Nasri Karim Tawakal, melintas dari arah Desa Ngadi menuju Tete Pancing. “Pada saat itulah terdakwa secara tiba-tiba melompat dari median jalan dan mengayunkan helm taktis ke arah kepala Ariyanto,” ujar jaksa.
Aksi tersebut menyebabkan helm taktis mengenai dahi korban, mengakibatkan luka serius dan pendarahan hebat. Ariyanto yang kehilangan kendali saat mengendarai sepeda motor akhirnya terjatuh. Sepeda motornya kemudian menabrak motor yang dikendarai Nasri, menyebabkan Nasri ikut terjatuh dan mengalami patah lengan.
Korban Meninggal Dunia
Menurut dakwaan jaksa, korban Ariyanto sempat dievakuasi oleh tim patroli ke RSUD Karel Satsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. “Namun, berdasarkan hasil visum et repertum, korban mengalami luka akibat benturan benda tumpul yang berpotensi mematikan dan akhirnya meninggal dunia,” jelas jaksa.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang berat.
Jaksa juga mengajukan dakwaan subsider, yaitu Pasal 80 ayat (2) yang terkait dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat.
Sidang Lanjutan
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini sebelumnya telah menyita perhatian publik. Sebelum menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ambon, terdakwa Mesias Siahaya telah mengikuti sidang kode etik Polri dan dinyatakan dipecat dengan tidak hormat dari dinas Kepolisian.






