Regional

Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Pria yang Jasadnya Hanyut dari Kediri ke Jombang

Advertisement

JOMBANG, KOMPAS.com – Teka-teki penemuan jenazah laki-laki yang hanyut dari Kediri ke Jombang akhirnya terkuak. Kepolisian Resor Jombang memastikan bahwa korban yang ditemukan di aliran Sungai Mrican, Desa Turipinggir, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, pada Minggu (12/4/2026) adalah korban pembunuhan yang dilatarbelakangi motif cemburu. Korban diketahui bernama Anang Sularso (33), warga Dusun Bogem Utara, Desa Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Jasad Anang pertama kali ditemukan oleh seorang petani dalam posisi tertelungkup dan hanya mengenakan celana dalam. Jenazah tersebut tersangkut pada balok semen pembatas sungai Sekunder Turi Baru. Sejak awal penemuan, petugas kepolisian sudah mencurigai adanya luka yang tidak wajar pada tubuh korban.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengungkapkan kecurigaan tersebut. “Diperkirakan umur 30-an tahun dan ada dugaan luka di lehernya dan di pipi,” ujar Ardi saat dikonfirmasi Kompas.com.

Identitas korban baru terkonfirmasi setelah pihak keluarga dari Kediri melihat foto dan ciri fisik di rumah sakit. Kakak korban, Agus, mengaku heran dengan keberadaan adiknya di Jombang. “Setahu kami dia kerja di bangunan di sekitar sini, tidak ada pekerjaan di Jombang, itu yang membuat kami juga heran,” beber Agus.

Motif Cemburu Pemicu Pembunuhan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil menangkap pelaku utama pembunuhan, yang berinisial Slamet Mahmudi (43). Polisi juga mengamankan Mohammad Abdul Mutolib (36) yang diduga membantu membuang barang bukti. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa aksi pembunuhan ini dipicu oleh rasa cemburu pelaku terhadap korban. “Dari hasil penyelidikan, pembunuhan dipicu rasa cemburu. Pelaku tidak terima karena korban diduga mendekati perempuan yang merupakan pasangan pelaku,” ujar Dimas dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).

Tempat Kejadian Perkara di Kediri, Jasad Dibuang ke Sungai

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan sebenarnya terjadi di Dusun Bangi, Desa Woromarto, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Pelaku menjemput korban sebelum kejadian, dan keduanya sempat mengonsumsi minuman keras hingga terjadi cekcok.

Advertisement

Dalam keadaan mabuk dan emosi, Slamet menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis golok yang telah dibelinya seminggu sebelumnya. “Dari hasil autopsi, ditemukan sejumlah luka akibat benda tajam, di antaranya pada leher dan wajah. Penyebab kematian adalah luka pada leher yang memutus pembuluh darah utama,” ucap Dimas.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku membuang jasad Anang ke sungai di wilayah Purwoasri, Kediri. Arus sungai kemudian membawa jenazah korban hanyut hingga ditemukan di wilayah Megaluh, Jombang.

Pencarian Barang Bukti di Sungai Brantas Terkendala Arus

Selain membuang jasad korban, tersangka juga membuang sejumlah barang milik Anang ke Sungai Brantas di wilayah Kecamatan Kras, Kediri, guna mempersulit penyelidikan. Barang bukti yang dibuang meliputi sepeda motor dan telepon genggam korban.

Hingga saat ini, polisi masih berupaya melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut. Derasnya arus Sungai Brantas menjadi kendala utama dalam proses pencarian.

Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 468 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Advertisement