DPRD Kabupaten Malang memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang terkait pelantikan Ahmad Dzulfikar Nurrahman, anak Bupati Malang HM Sanusi, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Namun, Komisi I DPRD menyatakan tidak ada pelanggaran prosedur dalam proses pengangkatan tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, mengungkapkan bahwa hasil pendalaman terhadap BKPSDM tidak menemukan adanya pelanggaran terkait prosedur maupun meritokrasi. “Dipaparkan BKPSDM beberapa data, memang tidak ada pelanggaran terkait dengan prosedur maupun meritokrasi,” ujarnya saat ditemui pada Selasa (21/4/2026).
Faza menyoroti latar belakang pendidikan Dzulfikar yang merupakan lulusan S3 Ilmu Lingkungan Universitas Brawijaya dengan predikat cumlaude. “Kemudian ada juga beberapa prestasi di tahun 2020 maupun 2023,” tambahnya.
Meskipun demikian, Faza memberikan peringatan kepada BKPSDM. DPRD Kabupaten Malang akan terus memantau kinerja Dzulfikar sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. “Kalau nanti kinerjanya tidak sesuai yang diharapkan, maka bagi kami Komisi I juga bisa memberikan rekomendasi terkait dengan evaluasi. Itu yang menjadi titik fokus pada rapat hari ini,” tegasnya.
Proses Seleksi Terbuka Sesuai Prosedur
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, kembali menegaskan bahwa proses seleksi terbuka terhadap Dzulfikar telah dilaksanakan sesuai prosedur perundang-undangan. “Semua tahapan seleksi tersebut langsung kami laporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara realtime,” tuturnya.
Nurman memastikan tidak ada celah untuk melakukan kecurangan dalam proses seleksi terbuka tersebut. Ia menambahkan bahwa dari tiga calon Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dzulfikar secara konsisten mendapatkan nilai unggul dari kedua kandidat lainnya dalam bidang lingkungan hidup.
“Misalnya pada saat pemaparan, penguji meminta ia memaparkan dalam bahasa Inggris. Kemudian prestasi serta riwayat akademiknya di bidang lingkungan hidup, Pak Dzulfikar memang mumpuni di bidang itu,” jelasnya.
Salah satu keunggulan Dzulfikar dibandingkan kedua calon lain adalah penyelesaian studi doktoral (S3) di bidang Ilmu Lingkungan. Selain itu, portofolionya mencakup beberapa prestasi di bidang lingkungan, baik skala regional maupun internasional. “Dalam proses selter (seleksi terbuka) itu dilampirkan bahwa dia pernah menjadi pembicara di bidang lingkungan di luar negeri,” pungkas Nurman.






