Otomotif

Otonomi Pajak EV Picu Ketidakpastian Konsumen dan Industri

Advertisement

JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan desentralisasi pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi konsumen dan pelaku industri di Indonesia. Pelimpahan kewenangan pajak ke pemerintah provinsi dikhawatirkan menciptakan aturan yang tidak seragam antarwilayah, sehingga berujung pada perbedaan harga dan beban kepemilikan mobil listrik di setiap daerah.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan upaya pemerintah pusat yang terus mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan. Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai kebijakan tersebut mengirimkan sinyal yang membingungkan.

“Ketika kebijakan diserahkan ke daerah tanpa panduan yang kuat, hasilnya bisa berbeda-beda. Ini berisiko menciptakan fragmentasi pasar,” ujar Andry kepada Kompas.com, Senin (21/4/2026).

Menurut Andry, pasar yang tidak seragam akan menyulitkan produsen dalam menentukan strategi distribusi dan harga. Padahal, kepastian pasar menjadi salah satu faktor penting dalam menarik investasi di sektor kendaraan listrik.

Desentralisasi Pajak Kendaraan Listrik

Aturan terbaru ini secara signifikan mengubah lanskap perpajakan kendaraan listrik. Kepastian pembebasan pajak untuk mobil listrik tidak lagi diatur secara nasional. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan penuh untuk menentukan besaran pajak, termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak tahunan.

Sebagai ilustrasi, untuk mobil listrik dengan harga sekitar Rp 400 juta, beban bea balik nama dapat mencapai Rp 48 juta, ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 juta. Angka ini berpotensi bervariasi di setiap daerah, tergantung pada kebijakan fiskal yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah provinsi.

Situasi ini dikhawatirkan akan memperlebar kesenjangan adopsi kendaraan listrik antarwilayah. Daerah yang tetap memberikan insentif pajak kemungkinan akan mengalami pertumbuhan adopsi yang lebih pesat, sementara daerah dengan beban pajak yang tinggi berisiko tertinggal dalam transisi elektrifikasi.

Advertisement

Dampak pada Industri dan Investor

Ketidakseragaman kebijakan pajak tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga memengaruhi minat investor. Data menunjukkan bahwa dalam tiga tahun terakhir, investasi kendaraan listrik di Indonesia telah mencapai sekitar 2,73 miliar dollar AS atau setara Rp 44,23 triliun.

Namun, tanpa kepastian regulasi yang konsisten, investor berpotensi menahan ekspansi bisnis mereka. Bahkan, ada kemungkinan investasi tersebut dialihkan ke negara lain yang menawarkan kebijakan yang lebih stabil dan kompetitif.

Waktu Penyesuaian yang Singkat

Salah satu poin krusial lain yang disorot adalah waktu penyesuaian yang diberikan kepada pemerintah daerah. Dengan tenggat waktu sekitar 15 hari, daerah dinilai tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan kajian mendalam maupun konsultasi publik sebelum menetapkan kebijakan pajak yang baru.

Akibatnya, keputusan yang diambil berisiko tidak optimal dan justru menambah kebingungan di tengah masyarakat. INDEF menekankan bahwa jika kebijakan ini tidak segera dievaluasi, maka dapat menghambat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional, padahal Indonesia memiliki potensi besar di sektor ini.

Untuk itu, pemerintah didorong untuk meninjau ulang aturan tersebut dan memastikan adanya harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Langkah ini dinilai krusial agar transisi menuju kendaraan listrik dapat berjalan lebih konsisten dan berkelanjutan.

Advertisement