JAKARTA, KOMPAS.com – Kebijakan insentif pajak kendaraan listrik di Indonesia mengalami perubahan signifikan, berpotensi membuat beban tahunan mobil listrik premium, seperti Denza D9, kini mendekati angka pajak Toyota Alphard. Perubahan ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik berbasis baterai menikmati keringanan pajak yang sangat besar. Mereka hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang nilainya berkisar Rp 143.000 per tahun. Sementara itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan sepenuhnya.
Perubahan Aturan Pajak Kendaraan Listrik
Namun, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengubah lanskap tersebut. Aturan baru ini tidak lagi mengkategorikan kendaraan listrik berbasis baterai sebagai jenis yang dikecualikan dari pengenaan PKB dan BBNKB.
Implikasinya, tanpa adanya kebijakan insentif lanjutan dari pemerintah daerah, pajak tahunan untuk mobil listrik berpotensi meningkat drastis. Kenaikan ini membuat beban fiskal pemilik mobil listrik menjadi lebih setara dengan kendaraan bermesin konvensional pada segmen yang sama.
Denza D9: Kenaikan Pajak Signifikan
Salah satu contoh nyata dampak perubahan ini terlihat pada Denza D9, sebuah multi-purpose vehicle (MPV) listrik yang dipasarkan di Indonesia dengan harga sekitar Rp 900 jutaan. Sebelumnya, pemilik Denza D9 hanya merogoh kocek sekitar Rp 143.000 untuk pajak tahunan.
Dengan perhitungan baru berdasarkan lampiran Permendagri 11/2026 dan tanpa insentif, beban pajak Denza D9 mengalami lonjakan:
- Untuk varian penggerak roda depan (FWD), dengan asumsi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 765 juta dan bobot 1,05, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 803,25 juta. Jika dikenakan tarif PKB 2 persen, pajak tahunannya menjadi sekitar Rp 16,06 juta (di luar SWDKLLJ). Totalnya, termasuk SWDKLLJ, menjadi sekitar Rp 16,2 juta per tahun.
- Sementara itu, varian penggerak semua roda (AWD) dengan NJKB Rp 931 juta memiliki DPP Rp 977,55 juta. Dengan perhitungan serupa, pajak tahunannya berkisar Rp 19,55 juta, atau Rp 19,7 juta per tahun setelah ditambahkan SWDKLLJ.
Perbandingan dengan Toyota Alphard
Perubahan tarif pajak ini membuat selisih beban tahunan antara Denza D9 dan MPV premium konvensional seperti Toyota Alphard menjadi semakin tipis. Sebelumnya, perbedaan tersebut sangat mencolok.
Sebagai perbandingan, Toyota Alphard varian bensin dengan NJKB Rp 710 juta dan bobot 1,05 memiliki DPP Rp 745,5 juta. Pajak tahunannya tercatat sekitar Rp 14,91 juta (di luar SWDKLLJ), atau Rp 15,05 juta per tahun.
Untuk varian hybrid Alphard, dengan NJKB Rp 767 juta, DPP-nya adalah Rp 803,35 juta. Pajak tahunannya berada di kisaran Rp 16,06 juta, atau sekitar Rp 16,21 juta per tahun setelah ditambahkan SWDKLLJ.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa realisasi akhir dari besaran pajak tetap bergantung pada kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Beberapa daerah mungkin masih memilih untuk memberikan pembebasan atau setidaknya pengurangan tarif pajak bagi kendaraan listrik.






